
sergap.id, MAROTAUK – Pertikaian warga di perbatasan Kabupaten Ngada – Manggarai Timur (Matim) di Kampung Bensur pada 14 Agustus 2025 lalu dipicu masalah tanah. Warga Ngada mengaku mereka diserang duluan oleh warga Matim.
Konflik berawal pada 9 Agustus 2025. Saat itu warga Suku Bar dari Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, datang ke Bensur untuk membersihkan kebun mereka masing-masing.
Sekitar pukul 13.00 Wita, tiba-tiba mereka didatangi aparat Polsek Sambirampas dari Kabupaten Manggarai Timur. Mereka dihimbau untuk tidak melakukan tindakan provokatif. Mereka pun sepakat dan terus melakukan pembersihan kebun. Setelah itu mereka Kembali ke kampung mereka.
Pada Selasa 12 Agustus 2025, warga Suku Bar kembali lagi ke Bensur. Tak lama berselang Kapolsek Riung bersama Kapolsek Sambirampas mendatangi lokasi dan memberi himbauan serupa.
Pada Kamis 14 Agustus 2025, warga Suku Bar kembali melanjutkan aktivitas membersihkan kebun, bahkan mendirikan pondok sementara di sekitar lokasi kebun. Tapi tiba-tiba sekitar pukul 11.10 WITA, sekelompok warga tak dikenal yang diduga berasal dari wilayah Kecamatan Elar, Manggarai Timur, datang mengintimidasi dan menyerang warga Suku Bar dengan senjata tajam.
Karena terdesak, kelompok Suku Bar melakukan perlawanan. Betrokan pun terjadi dan baku lempar terjadi sekitar 30 menit hingga kelompok penyerang mundur dan bersembunyi.
Setelah itu, warga Suku Bar kembali ke kampung mereka untuk beristirahat dan melaksanakan salat zuhur. Dan, sekitar pukul 12.02 WITA, sebagian warga Suku Bar kembali lagi ke kebun. Saat itulah tiba-tiba kelompok penyerang muncul dari tempat persembunyian dan langsung menyerang dengan senjata tajam dan batu. Akibatnya, seorang dari Suku Bar, yakni Sahrulah Ara, mengalami luka serius di kepala terkena lemparan batu.
Beruntung aparat Polsek Riung bersama anggota TNI dari Koramil Riung segera turun mengamankan lokasi sekaligus menghalau massa kedua kubu. Warga pun kembali ke kampung masing- masing.
Saat ini situasi sudah kondusif, namun persoalan klaim tanah di wilayah Bensur belum ada penyelesaiannya.
-
Tapal Batas
Ketua Suku Bar, Ibrahim Malik, menjelaskan, tanah di wilayah konflik tersebut merupakan hak ulayat Suku Bar yang telah diwarisi secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
“Lokasi yang kini dipermasalahkan adalah Kampung Bensur. Akar persoalan bermula dari penetapan tapal batas pada tahun 1973 yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan bersama. Namun, penetapan batas wilayah administrasi saat itu justru menimbulkan masalah karena mengabaikan hak ulayat Suku Bar,” ungkap Ibrahim.
Menurutnya, persoalan semakin memanas ketika pada tahun 1974, Bupati Kabupaten Manggarai saat itu, Frans Sales Lega, mengusir warga Suku Bar dari Kampung Wain Terong yang juga merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Bar.
“Sejak saat itu kami melakukan protes, bahkan menyampaikan keberatan hingga ke tingkat pusat melalui surat-menyurat resmi. Namun sampai sekarang, persoalan ini belum juga terselesaikan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menuding adanya pihak-pihak yang memprovokasi hingga konflik terjadi. Ia menyebut Herman Kusensi dan Lukas Hamu, warga Kampung Bawe, Desa Gololijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, sebagai tokoh yang memperkeruh situasi melalui kelompok yang menamakan diri Forum Peduli Perbatasan Manggarai.
-
Forkopimda
Rabu (20/8/25), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wakil Bupati Ngada, Berny Dhey Ngebu, meninjau lokasi konflik.
“Kunjungan ini pasca kemarin ada riak- riak sedikit. Kita pastikan teman- teman disini, aman, nyaman. Ngobrol- ngobrol to, karena disini sudah lama masalahnya. Tinggal kebesaran hati kita untuk sama- sama menyelesaikan”, ucap Berny kepada SERGAP.
Menurut Berny, penyelesaian masalah ini butuh keterlibatan banyak pihak, terutama kerendahan hati kedua belah pihak.
“Ada aksi ada reaksi. Tapi kalau semua menahan diri dengan baik, tentunya kita bisa komunikasikan dengan baik pula, termasuk komunikasi antar pemerintah daerah (Ngada dan Matim)”, ujarnya.
“Substansi bukan soal perbatasan, tapi soal ulayat. Jadi, solusi jangka pendeknya, kita akan pertemukan kedua belah pihak untuk duduk omong sama-sama. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, jika kita berbesar hati dan duduk bersama”, tutup Berny.
Sementara itu, Kepala Desa Sambinasi Barat, Sanusi Budu, berharap, kehadiran Forkopimda yang terdiri dari Wakil Bupati, Dandim, dan Kapolres Ngada, dapat segera membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya. (sg/sg)




























