Lokasi tambang galian C ilegal yang diduga milik Yeti Darmawan saat ini telah dipasang Police Line.
Lokasi tambang galian C ilegal yang diduga milik Yeti Darmawan saat ini telah dipasang Police Line.

sergap.id, ENDE – Tanggal 18 Juli 2023 lalu telah terjadi penandatanganan kontrak kerja antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT dengan PT. Kelimutu Permata Nusantara selaku pemenang tender proyek pengerjaan jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende.

Proyek yang bersumber dari Dana Inpres tahun 2023 ini senilai Rp 18,6 miliar dan dimenangkan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dengan penawaran Rp 17,6 miliar.

“Untuk menghasilkan pembangunan jalan yang mantap dan kualitasnya terjamin maka BPJN X NTT harus bisa memastikan bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT Kelimutu Permata Nusantara benar-benar memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP)”, ujar Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH.

Menurut Meridian, BPJN harus berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara menyangkut ketersediaan material Galian C.

Peraturan 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai IUP.

Faktanya, sesuai pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST., MT., bahwa material Galian C milik PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk ruas jalan Ndona – Aekipa tidak memiliki legalitas IUP.

“Kami menilai bahwa pada tahap pelelangan proyek pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa, disinyalir ada kesengajaan Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya untuk tidak benar-benar mengevaluasi dan mengklarifikasi legalitas ketersediaan material Galian C yang akan digunakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk ruas jalan Ndona – Aekipa”, beber Meridian.

Bila PT Kelimutu Permata Nusantara tidak memiliki IUP, tapi tetap dibiarkan menjadi pelaksana pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa, maka kata Meridian, itu bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pertambangan sesuai Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan; “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Begitu pula Kepala BPJN X NTT dan jajarannya patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebab seolah merestui dan membiarkan PT Kelimutu Permata Nusantara atas ketersediaan material Galian C yang tidak disertai dengan IUP.

“Dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material khususnya Galian C, semestinya semua pihak sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk menjauhi dan memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal”, tutupnya. (sp/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas