Home Daerah Belu BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Pemkab Belu

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Pemkab Belu

sergap.id, ATAMBUA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu.

Penggunaan uang tidak tepat peruntukannya itu terjadi pada Realisasi Belanja Perjalanan Dinas di 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Enam Sekolah yang Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp 595.434.831, serta Kekurangan Volume pada 20 Paket Pekerjaan pada Tiga SKPD senilai Rp 175.169.734.

Karena itu BPK merekomendasikan agar semua Kepala SKPD menyetorkan kembali ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 256.133,496 atau Rp 567.959.831 kurang Rp 311.826.335.

Para kepala sekolah dan bendahara sekolah juga diwajibkan menyetor kembali kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke Kas BOS senilai Rp 10.450.000.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bagian Umum diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 50.399.095 ke Kas Daerah.

Selain itu, penatausahaan Aset Tetap pada Pemkab juga Belum Tertib. Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Belu selaku Pengelola Barang diwajibkan harus memastikan luas tanah sebenarnya dan melakukan koreksi pencatatan dalam KIB A, penertiban atas tanah yang digunakan pihak ketiga, melakukan penelusuran terhadap Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang tidak diketahui keberadaannya, serta membentuk tim untuk melakukan penelusuran status Jalan dan daerah irigasi serta mengusulkan pembaharuan SK jalan dan daerah irigasi.

“BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022.

  • Rp 106 Miliar

Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Belu menganggarkan Belanja Modal senilai Rp 125.764.051.065 dan telah direalisasikan senilai Rp 106.053.182.858 atau 84,33 %.

Namun dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan cek lisik atas realisasi belanja modal diketahui terdapat dua kesalahan penganganggaran pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni:

  1. Kesalahan klasifikasi penganggaran dan realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada RSUD Mgr. Gabriel Manek senilai Rp 893.316.000.
  2. Kesalahan klasifikasi penganggaran dan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika senilai Rp 186.000.000.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (bel/bel)

Exit mobile version