sergap.id, KUPANG – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Pilkada Belu pada Kamis (18/3/21) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Sidang Perkara Pilkada Belu dan Malaka
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak sksepsi termohon dan pihak tekait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman dalam sidang putusan yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (18/3/21). (les/les).