
sergap.id, BAJAWA – Unit Buru Sergap (Buser) Polres Ngada berhasil menangkap NM (38), warga Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, pada Sabtu (23/8/25) sekitar pukul 13.28 WITA. NM diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial OV (34) menggunakan sebilah pisau.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, S.I.K., menjelaskan, pelaku merupakan mantan narapidana yang kembali melakukan tindakan kriminal dengan melukai korban di bagian paha kanan hingga korban mengalami luka robek serius.
“Kejadian penganiayaan ini sangat meresahkan warga. Setelah mendapatkan laporan, tim kami segera bergerak dan menangkap pelaku,” ujar Andrey kepada SERGAP, Minggu (24/8/25).
Kasus ini bermula pada Kamis (21/8/25) ketika NM terlibat cekcok dengan OV di rumah korban. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil pisau dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai paha kanan. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penyidik Satreskrim Polres Ngada kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti untuk mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/36/VIII/2025/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2025.
Keesokan harinya, Unit Buser yang dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, Ipda Yulius Dami, berhasil meringkus pelaku di sekitar wilayah Bajawa tanpa perlawanan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Ngada dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa aksi NM merupakan bagian dari tindak premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
“Polres Ngada akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini bisa memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” tegas Andrey. (sg/sg)




























