
sergap.id, KUPANG – Mantan Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae, akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tahun 2018 lalu.
Marianus bebas atau keluar dari LP Porong pada Jumat 9 Desember 2022, tepat pukul 09.00 WIB.
“Sudah”, ujar Marianus kepada SERGAP sesaat setelah ia bebas dan tiba di kediamannya di Surabaya, ibukota Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12/22).
Menurut rencana, Marianus akan kembali ke Bajawa ibukota Kabupaten Ngada melalui Denpasar, Bali.
Saat ini, “Saya masih istirahat dulu di Surabaya”, katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Marianus Sae.
Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak Marianus divonis dan menjalani hukuman. (cis/flo)