
sergap.id, MBAY – Perkara dugaan penghinaan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Anton Sukadame Wangge Bai alias Anton Wangge, belum benar-benar berakhir. Putusan Pengadilan Negeri Bajawa yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima justru membuka babak baru: dugaan kelalaian prosedural yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
Kasus ini berakar dari konflik keluarga antara Anton Wangge dan saudarinya, Margareta Bai. Laporan dugaan penghinaan yang dilayangkan sejak September 2025 sempat diproses sebagai tindak pidana ringan. Namun, alih-alih diuji substansinya di pengadilan, perkara ini kandas pada aspek administratif.
Majelis hakim menilai penuntutan cacat formil. Penyidik melimpahkan perkara tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur Nusa Tenggara Timur—syarat yang diwajibkan ketika memeriksa anggota DPRD dalam perkara pidana tertentu. Rujukan hakim jelas: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XI/2014 yang mengatur perlunya izin tersebut, kecuali dalam kondisi khusus seperti tertangkap tangan atau tindak pidana berat.
Dalam perkara ini, tidak ada kondisi pengecualian. Dugaan penghinaan tergolong tindak pidana ringan, dan terdakwa tidak tertangkap tangan. Akibatnya, kelengkapan administratif menjadi syarat mutlak yang tak terpenuhi.
“Persetujuan tertulis dari gubernur merupakan prasyarat sebelum proses hukum dapat dilanjutkan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Putusan yang dibacakan Hakim Adhitya Mizar Pranata pada 20 Februari 2026 itu menegaskan tiga hal: penuntutan tidak dapat diterima, berkas perkara dikembalikan ke penyidik, dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Secara hukum, perkara tidak diperiksa pada pokoknya—tidak ada pengujian terhadap benar atau tidaknya dugaan penghinaan.
VIDEO PART 1 Duka Jadi Teror: Keluarga Diintimidasi, Akses Rumah hingga Makam Diblokir: Klik Disini
-
Dua Narasi yang Bertabrakan
Di balik putusan tersebut, muncul dua tafsir yang saling bertolak belakang.
Dari pihak terdakwa, kuasa hukum Anton, Hendrikus Dhenga, menyebut perkara telah selesai. Ia menegaskan kliennya sejak awal konsisten membantah tuduhan, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun di persidangan.
“Dengan adanya putusan pengadilan, maka kasus ini sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Namun, narasi berbeda datang dari kubu pelapor. Kuasa hukum Margareta Bai, Cosmas Jo Oko, menilai putusan tersebut tidak menyentuh substansi perkara, melainkan semata cacat prosedural.
“Ini bukan soal terbukti atau tidaknya unsur pidana. Ini murni persoalan administratif. Artinya, perkara masih terbuka untuk diproses kembali,” tegasnya.
Menurut Cosmas, dalam praktik hukum pidana, cacat formil bukan akhir dari segalanya. Kekurangan administratif—termasuk izin gubernur—dapat diperbaiki, dan proses hukum dapat dilanjutkan dari awal.
Ia juga mengklaim adanya bukti yang mendukung dugaan penghinaan, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.
-
Mandek di Meja Aparat?
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah lambannya pengurusan izin gubernur—dokumen krusial yang sejak awal tidak dilengkapi penyidik. Cosmas mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Nangaroro, namun kewenangan pengurusan berada di tingkat Polres Nagekeo, khususnya Satuan Reserse Kriminal.
Masalahnya, proses tersebut disebut telah berlarut hampir satu tahun tanpa kepastian.
“Kami melihat tidak ada keseriusan. Jika ini terus dibiarkan, kami akan menggugat Kapolres Nagekeo,” ujar Cosmas.
Ancaman gugatan ini menandai eskalasi baru: dari perkara pidana penghinaan menjadi potensi sengketa hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
-
Celah yang Menguji Prinsip Kesetaraan
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam penegakan hukum: ketika prosedur administratif justru menjadi penghalang pengujian substansi perkara. Di satu sisi, aturan perlindungan terhadap anggota legislatif dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi. Di sisi lain, kelalaian memenuhi syarat formal berpotensi menghambat akses keadilan bagi pelapor.
Publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah perkara ini benar-benar selesai, atau justru baru tertunda?
Cosmas mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada klaim sepihak.
“Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses harus transparan dan profesional,” ujarnya.
Dengan berkas yang telah dikembalikan ke penyidik, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah izin gubernur akan segera diproses dan perkara dilanjutkan, atau justru kembali mengendap—itulah yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekadar terhenti di celah prosedur. (sg/cs)
































