Hendrik saat bersama Jaksa Nurcholish menerima perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) di ruang PTSP Kejati NTT, Rabu (23/6/21) pukul 09.00 Wita.
JPU Hendrik Tip bersama Jaksa Nurcholish saat menerima perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) di ruang PTSP Kejati NTT, Rabu (23/6/21) pukul 09.00 Wita.

sergap.id, KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tip, meminta penyidik Tipidkor Polda NTT untuk juga memeriksa Bupati Kabupaten Lembata, Elaser Yentji Sunur, terkait kasus Awololong.

“Supaya jelas persoalannya, periksa Pak bupati, kita beri petunjuk periksa Pak Bupati, melakukan pendalaman dari aspek perencanaan anggaran sampai dengan eksekusi angggaran, kira-kira seperti apa?,” ujar Hendrik saat bersama Jaksa Nurcholish menerima perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) di ruang PTSP Kejati NTT, Rabu (23/6/21) pukul 09.00 Wita.

Hendrik menjelaskan, sejauh ini berkas perkara kasus Awololong masih di tangan penyidik Polda NTT untuk dilengkapi, dan salah satu petunjuk dari JPU adalah penyidik Polda NTT harus memeriksa Bupati Lembata.

Hendrik juga meminta penyidik Polda NTT untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat Si Middo (konsultan perencanaan) dan niat jahatnya Silvester Samun, SH (PPK) dalam kasus Awololong.

Hendrik mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT terkait perkembangan kasus Awololong.

“Teman-teman penyidik (Polda NTT) masih berupaya untuk melengkapi (berkas). Pada prinsipnya, niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan alat bukti yang cukup,” katanya.

“Penyidik harus dalami keterangan Bupati Lembata dari awal sampai akhir agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara,” ucapnya.

Dalam pertemuan dengan Amppera Kupang itu juga, Jaksa Nurcholish menjelaskan bahwa setelah menerima perkara dari Polda NTT, pihaknya melakukan penelitian berkas.

“Jaksa peneliti melihat fakta-fakta yang ada, walaupun banyak orang,  kita melihat peranannya apa, kemudian niat jahat apa, posisi sekarang kita telah memberi petunjuk terkait ada fakta-fakta yang harus digali,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Amppera Kupang, Emanuel Boli, mengatakan, salah satu alasan kenapa Bupati Lembata harus diperiksa adalah proyek bernilai miliaran rupiah itu muncul dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran  APBD Kabupaten Lembata Tahun 2018.

“Dokumen Perbup tersebut telah diperoleh Amppera Kupang. Yentji Sunur harus diperiksa Polda NTT agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, atau kecurigaan publik bahwa Polda NTT sudah “masuk angin” serta mosi tidak percaya publik kepada institusi Polri,” katanya.

Sebelumnya, pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar, juga mengomentari lambannya penanganan kasus Awololong.

“Memang kepala-kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi mendapatkan ‘kenikmatan’. Di beberapa tempat di Indonesia, kejadiannya seperti itu,” ucap Hariz.

Ketidakterbukaan Polda NTT kepada publik, kata dia, semakin mengindikasikan bahwa jangan-jangan ada udang di balik batu. Sebab biasanya, tersangka korupsi itu ditahan. Sebab ancaman hukuman penjara lebih dari  2 (dua) tahun.

“Normalnya ditahan,” katanya.

Komentar Hariz tersebut menanggapi sikap Polda NTT yang hingga hari ini belum menahan tiga tersangka kasus Awololong.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020) mengatakan, pihaknya telah memeriksa 37 saksi.

Namun tiga tersangka, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen, Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arrianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas,  dan membantu dalam melaksanakan pekerjaan proyek, belum ditahan. (eb/eb)

Komentar Sesuai Topik Di Atas

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini