Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

sergap.id, BETUN – Setelah kalah di Pilkada Malaka berdasarkan Pleno KPU Malaka pada Rabu 16 Desember 2020, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) akhirnya menggugat KPU Malaka ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk pada Jumat (18/12/20) Pukul 12.44 Wib dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) bernomor:25/PAN/.MK/AP3/12/2020.

Ketua KPUD Makarius B Nahak, mengatakan, gugatan ke MK menjadi hak calon. Namun pihaknya telah menyiapkan bukti yang cukup untuk menjawa gugatan itu.

“Kita siap hadir. Kemarin di Pleno sudah dijawab, tapi mereka (SBS-WT) bawa lagi hasil (Pleno) itu ke MK, ya nanti kita buktikan,” tegasnya.

Makarius menjelaskan, setelah pleno perhitungan suara, pihaknya masih harus melalui satu tahap lagi, yakni pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Namun kita masih menunggu putusan MK,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat politik Malaka, Dr. Stanis Klau, S.Sos, M.I.Kom, mengatakan,  KPU Malaka harus mempersiapkan diri menghadapi gugatan dengan memberikan data-data yang autentik.

Menurutnya, dalam Pilkada Malaka, KPU Malaka sudah menunjukan kinerja transparan dan profesional.

“Sehingga terlihat tidak ada kendala berarti di lapangan hingga hari “H” pencoblosan dan perhitungan suara,” ucapnya.

Stanis menegaskan, MK hanya mengurus selisih hasil suara. Bukan mengurus proses pilkada. (sb/sb)

Komentar Sesuai Topik Di Atas

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini