Melkianus Conterius Seran SH, MH
Melkianus Conterius Seran SH, MH

sergap.id, BETUN – Sepekan terakhir Wakil Bupati Kabupaten Malaka Louise Lucky Taolin alias Kim Taolin dibuat pusing dengan berita media lokal yang menyebutkan bahwa istrinya diduga berselingkuh dengan salah seorang dokter dan dua anggota DPR yang di dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan nama ketiga pria tersebut.

Kerabat Kim menduga berita tersebut sengaja dibuat untuk membunuh karakter Kim yang akhir-akhir ini berada di posisi teratas survei sebagai Bakal Calon Bupati Malaka tahun 2024.

Itu karena Kim dianggap sebagai sosok yang low profile, dan ranjin blusukan ke masyarakat.

“Ini berita hoax. Berita yang sengaja dibuat untuk meruntuhkan elektabilitas Kim. Karena berita ini sesungguhnya tidak benar. Ya karena fakta berita itu tidak ada. Kalau berita ini benar, mestinya nama dokter, atau nama anggota DPRD itu disebutkan juga, atau paling tidak inisial mereka. Bukan berita tidak berimbang seperti ini yang kemudian merugikan Kim dan keluarga kami”, ujar Adi, kerabat dekat Kim.

Berita yang dimaksud oleh Adi adalah berita yang dilansir oleh okenarasi.com dan kabarntt.com.

“Berita sudah turun baru konfirmasi ke Kim. Ini kan mengabaikan asas perimbangan berita”, tegas Adi.

“Berita ini sengaja dibuat dan digoreng untuk menggoyang posisi politik Kim sebagai Ketua DPC PKB Malaka dan balon bupati Malaka 2024. Kami menduga berita ini bertujuan untuk membunuh karakter Kim”, tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum Kim, Melkianus Conterius Seran SH, MH, mengatakan, pihaknya telah melaporkan pemilik okenarasi.com dan pemilik kabarntt.com ke Polda NTT.

“Pengaduan kita sampaikan secara tertulis ke Pak Kapolda NTT. Dan, kita juga telah membuat pengaduan ke Dewan Pers”, ujar Conterius saat bertandang ke Redaksi SERGAP, Sabtu (27/5/23) siang.

Menurut dia, ada dua wartawan yang diadukan ke Polda NTT dan Dewan Pers, yakni Oktavianus Seldi Ulu Bere alias Seldi (wartawan sekaligus pemilik okenarasi.com) dan Agustinus Andreas Tahu alias Andre (wartawan sekaligus pemilik kabarntt.com).

“Pada Minggu, 21 Mei 2023 sekitar pukul. 09.00 Wita, Seldi menulis di medianya dengan judul “Gegara Dugaan Selingkuh Wakil Bupati Malaka Diduga Aniaya Istri” yang pada pokoknya menyatakan dugaan perselingkuhan istri Wakil Bupati tersebut sudah berlangsung lama, bahkan bukan hanya dengan oknum dokter, tapi juga dengan dua oknum anggota DPR. Seldi kemudian membagikan berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp diantaranya grup Pembaca Kabar NTT dan group PILKADA MALAKA 2020 sehingga dibaca oleh semua orang yang berada di dalam group tersebut”.

“Demikian juga Andre menulis di medianya dengan judul “Wajah Istri Memar! Diduga wakil Bupati Malaka Lakukan itu karena selingkuh” yang pada pokoknya menyatakan “dugaan perselingkuhan sang istri Wakil Bupati tersebut sudah berlangsung lama, bahkan bukan hanya dengan oknum dokter, tapi juga dengan dua oknum anggota DPR”. Setelah itu Andre membagikan tulisannya ke beberapa grup WhtasApp hingga dibaca oleh semua anggota grup”.

“Apa yang diberitakan oleh dua media itu adalah hal yang tidak benar. Karena isu ini jauh dari fakta. Sebab fakta kehidupan rumah tangga klien saya dalam keadaan baik-baik saja. Bahwa ada perdebatan mulut karena beda pendapat, itu hal biasa. Bahwa ada perdebatan mulut karena beda pendapat sampai pada mengeluarkan nada dan intonasi tinggi, itu juga hal lumrah. Sebab kita ini manusia”, terang Conterius.

Conterius menegaskan, apa yang diberitakan oleh okenarasi.com dan kabarntt.com dalam konteks dan isi terkait dugaan perselingkuhan yang berbuntut tuduhan tindakan penganiayaan yang dilakukan Kim Taolin kepada istrinya adalah adalah hal yang tidak benar.

“Isu tersebut tidak jelas dan tidak kredibel nara sumber berita itu. Isu yang diangkat pun tidak benar, menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Karena berita itu hanya berisi tuduhan yang tidak mendasar dan tidak benar. Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik klien saya. Sebab jabatan klien saya selaku Wakil Bupati digunakan dalam judul berita itu. Karena itu klien saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan itu”, ujar pengacara yang berkantor di jl Betun Bolan, Tabene, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka itu.

“Selain berita yang ditulis tidak akurat, berita yang ditulis juga tidak berimbang. Berita itu justru ditulis dengan itikad buruk berdasarkan prasangka. Ini merupakan perbuatan yang melanggar kode etik jurnalistik. Oleh karena itu klien saya tidak menggunakan hak jawab, karena setelah berita diterbitkan dan disebarluarkan, baru klien saya dikonfirmasi. Karena itu kita menggunakan hak hukum melalui laporan ke Polda NTT dan pengaduan ke Dewan Pers. Ya kami berharap  Dewan Pers berkenan menerima pengaduan kami untuk selanjutnya memeriksa perihal pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Terpisah Seldi yang dihubungi SERGAP via WhatsApp, Minggu (28/5/23) malam, mengaku, dirinya siap menghadapi langkah hukum Kim Taolin.

“Beta (saya) siap hadapi”, ujarnya, singkat.

Sedangkan Andre belum berhasil dihubungi SERGAP. (red/red)