lima pembobol judi online
Lima pembobol situs judi online yang ditangkap Polda DIY.

sergap.id, JOGJA – Polda Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) menangkap lima pembobol situs judi online pada  31 Juli 2025. Namun netizen justru bertanya, kenapa bandarnya tidak ditangkap sekalian?

Kasus ini pun ramai di media sosial dengan narasi “bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar’.

Narasi lain pun demikian, “Bandarnya koq bebas?”.

Terkait hal ini, Polda Daerah Istimewah Yogyakarta pun meluruskan informasi tersebut.

Menurut Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, penangkapan lima pembobol itu berdasarkan laporan masyarakat, tetapi Slamet tidak menyebut siapa masyarakat itu.

Walau demikian, Slamet mengatakan, pihaknya sedang memburu bandar situ judi tersebut.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ucap Slamet seperti dikutip SERGAP, Kamis (7/8/25).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima pembobol judi online, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang.

Netizen justru memuji lima pemuda tersebut. Sebab tindakan kelimanya dinilai memiliki tujuan merugikan bandar judi, tapi malah ditangkap. Padahal setiap bulan RDS bisa mengantongi Rp 50 juta dari bandar judi. Uang tersebut rutin masuk ke rekeningnya. Sementara 4 lainnya mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. (l/l)

Komentar Sesuai Topik Di Atas