Home Internasional Mantan Terpidana Narkotika Dideportasi Ke Australia

Mantan Terpidana Narkotika Dideportasi Ke Australia

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.

sergap.id, BALI – Mantan terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby, meninggalkan Bali dan kembali ke negara asalnya, Australia, pada Sabtu (27/05/17) malam.

Corby dideportasi ke negara asalnya karena telah selesai menjalani masa hukuman pidana.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Corby sudah berada di Bandar udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Corby menumpang maskapai Virgin Air menuju Kota Brisbane, Australia, pukul 22.00 WIta.

“Dia sudah bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ida Bagus K Adnyana kepada wartawan, Sabtu (27/05) sore.

Masa bimbingan terhadap Corby, ungkapnya, sudah berakhir dan yang bersangkutan dianggap telah menaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Sebelum menuju bandara, Corby telah menyelesaikan administrasi di Balai Pemasyarakatan, Denpasar pada Sabtu sore.

Pada awal 2014 lalu, warga negara Australia ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sembilan tahun menjalani hukuman.

Tetapi dia harus menetap di Bali hingga seluruh proses hukumnya usai berakhir pada tahun ini.

Kasusnya menarik perhatian besar di Australia dengan debat publik berkepanjangan mengenai apakah ia benar bersalah atau tidak.

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.

Kasusnya menarik perhatian besar di Australia dengan debat publik berkepanjangan mengenai apakah ia benar bersalah atau tidak.

Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1kg yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada tahun 2004.

Corby berulang kali mengatakan tidak bersalah dan meminta permohonan pengampunan kepada Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan kemanusiaan.

Pada 2005, pada upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara, tetapi dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara. (BBC)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version