sergap.id, KUPANG — Pemerintah Kabupaten Nagekeo kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Kali ini menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Wilayah NTT atas keberhasilan mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Nagekeo.

Penghargaan ini tak hanya diberikan atas suksesnya pembentukan Posbakum, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap pembentukan berbagai produk hukum di daerah serta dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Nagekeo mendorong 3.442 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Piagam tersebut ini diterima langsung oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus dalam kegiatan Rapat Koordinasi “Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas”.

Acara ini dipimpin oleh Gubernur NTT dan diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham RI Wilayah NTT, bertempat di Aston Kupang Hotel and Convention Center pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam keterangannya yang diterima sergap.id pada Jumat (12/12/25), Bupati Simplisius menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan pencapaian bersama seluruh elemen daerah.

“Piagam ini adalah hasil kerja kolektif Pemerintah Daerah, DPRD Nagekeo, seluruh ASN, dan tentu saja masyarakat. Kolaborasi yang solid membuat kita mampu mencapai target 100 persen Posbakum di desa dan kelurahan,” terangnya.

Ia menambahkan, kehadiran Posbakum di seluruh desa/kelurahan merupakan langkah strategis memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini sulit mendapatkan bantuan hukum.

Turut hadir menerima piagam tersebut, yakni Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo Shafar Laga Rema, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Drs. Immanuel Ndun, M.Si, serta Kabag Hukum Setda Nagekeo Yohanes Malo, SH. (sp/sp)

Komentar Sesuai Topik Di Atas