Gabriel Atawuwur

sergap.id, MBAY- Dugaan korupsi kembali terjadi di Kabupaten Nagekeo. Kali ini pada proyek tembok penyokong di Alo Bu’u, Desa Nggolo Mbay, Kecamatan Aesesa.

Menurut Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Gabriel Atawuwur, proyek tersebut di kerjakan pada tahun 2017 menggunakan dana desa.

“Dalam dokumen kontrak tertera tinggi tembok penyokong adalah 3 meter, akan tetapi saat diperiksa tim teknis TPK dan tim dari Kecamatan, yakni pak Kanis selaku pendamping, ternyata volume pekerjaan kurang 40 meter kubik,” ujar Gabriel kepada SERGAP, Minggu 2 Juni 2016.

Proyek senilai Rp 139.996.200 ini dikerjakan oleh Rusli Ahmad.

“Rusli kerja pake CV Waka Oka, tapi dia pake kuasa direktur. Kuasa direkturnya adalah Anwar Mahmud yang adalah ipar kandungnya. Pada saat pemeriksaan, rekanan juga hadir. Usai periksa, Rusli mengakui kekurangan itu dan dia nyatakan siap menyelesaikan kekurangan itu,” kata Gabriel.

Bagi saya, lanjut Gabriel, Rusli itu terlalu berani kerja sebuah proyek tapi tidak sesuai spek. Memang di dalam dokumen kontrak ada beberapa item pekerjaan yang tidak ada dana, yakni, pembersihan lokasi, galian.

Saat itu Rusli melakukan protes. Persoalan ini sempat di urus di Kantor Desa Nggolo Mbay yang melibatkan pihak pendamping desa bersama pak Camat Aesesa, Pius Dhari.

Waktu itu saya sempat di tanya oleh pak camat , bagaimana menurut om Gabriel dengan proyek ini? Kok volumenya bisa kurang. Saya jawab, saya diminta oleh Sekdes dan Bendahara untuk melakukan konsultasi dengan pihak Inspektorat.  Saran pihak inspektorat agar Rusli harus menambah volume pekerjaan yang kurang itu.

Tapi sampai hari ini belum terealisasi.

Saya juga heran dengan dana yang sudah dicairkan dan di bayar lunas, tapi pekerjaan di lapangan masih amburadul. Apalagi sampai saat ini berita acara pembayaran lunas dari TPK belum ditandatangani oleh Ketua TPK.

Kita sudah melakukan upaya berupa surat teguran, akan tetapi tidak digubris oleh Rusli. Padahal dana tersebut sudah dicairkan 100 persen.

Kita pernah mengirim surat ke Bendahara Desa Nggolo Mbay agar dana sisa jangan dulu di cairkan sampai proyek selesai. Tapi karena bendahara itu adalah istrinya Rusli, jadi mereka cairkan uang itu diam-diam.

Pagu dana  proyek ini adalah Rp 139.996.200. Dana itu di potong Rp  29.946.000 untuk bayar Hari Orang Kerja (HOK).

Kontrak kerja mulai tanggal 11 Agustus 2017 dan berakhir 1 Nopember 2017. Namun sampai hari ini kekurangan volume pekerjaan belum di selesaikan.

Mantan Kepala Desa Nggolo Mbay, Kristoforus Leba, mengaku, proyek tersebut di kerjakan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa.

“Tapi proyek saya serahkan ke TPK, saya tidak intervensi. Tupoksi sudah jelas dalam kontrak kerja, surat teguran dari TPK untuk yang bersangkutan sudah dibuat, bahkan Rusli sudah menyanggupi untuk menyelesaikan kekurangan tersebut. Persoalan ini sudah kita limpahkan kepada pak camat untuk menindaklanjutinya,” tegas Kristoforus.

@adv Pemkab Nagekeo

Camat Aesesa, Pius Dhari, mengaku, proyek tembok penyokong di Alo Bu’u sudah d audit oleh Inspektorat.

“Temuannya adalah kekurangan volume 40 meter kubik. Tapi Rusli belum juga menyelesaikannya. Kalau mau kepala batu, ya tinggal kita minta aparat penegak hukum untuk turun dan lirik proyek itu. Tidak ada yang kebal hukum, kalau mau kepala batu ya urusannya dengan hukum to,” ucap Pius. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini