
sergap.id, MBAY – Polres Nagekeo berhasil mengungkap motif penganiayaan yang menyebabkan Maria Margareta Papu meninggal dunia pada 7 Desember 2023 lalu.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka merasa kesal dan emosi setelah tidak dapat membujuk korban untuk naik kembali ke (sepeda) motor”, ungkap Kapolres Nagekeo melalui Wakapolres Nagekeo Kompol Januarius Seran, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu. Dominggus N. S. L. Duran, SH dan KBO Reskrim Polres Nagekeo Ipda. Ferdi Leonard Mina Belo, SH kepada wartawan Kamis (7/3/24) siang.
Seran menjelaskan, kematian Maria mulai dilidik setelah Paulus Papu (Ayah Korban) melaporkan kasus kematian anaknya ke Polres Nagekeo dengan nomor laporan polisi: LP / B / 148 / XII / 2023 / SPKT / Polres Nagekeo / Polda NTT, tanggal 20 Desember 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Dik/ 03 /I /Res.1.6./2024 /Reskrim, tanggal 08 Januari 2024, dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 03 / I / Res.1.6./ 2024 / Reskrim, tanggal 12 Januari 2024.
Pelaku dalam kasus ini adalah Fanadiktus Rafael Rena alias Fandy (32) yang tak lain adalah kekasih almarhumah.
Kasus ini terjadi pada hari Senin 4 Desember 2023, di jalan Trans Mbay – Riung, tepatnya di pertigaan jalan menuju Kampung Makipaket, Kelurahan Mbay 2, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Mulanya, Minggu 3 Desember 2023, tersangka berangkat dari rumahnya di Kampung Watulajar, Desa Lengkosambi Utara, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, untuk menjemput korban.
Tersangka tiba di Mbay sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung menjemput korban di Rumah Potong Hewan (RPH) tempat kerja korban.
Keduanya kemudian menuju rumah tersangka dan menginap di sana.
Keesokan harinya, sekitar jam 05.30 Wita, tersangka mengantar kembali korban pulang ke Mbay. Namun di tengah jalan terjadi pertengkaran di antara keduanya.
Persis di pertigaan jalan menuju Makipaket, korban meminta tersangka untuk menghentikan sepeda motor. Tersangkapun pun berhenti dan korban turun dari sepeda motor. Alasannya korban tidak ingin berboncengan lagi dengan tersangka.
Tersangka kemudian berupaya membujuk korban untuk naik kembali ke sepeda motor. Namun ditolak oleh korban.
Inilah yang menjadi pemicu tersangka kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban dipukul menggunakan helm dan mengenai kepala bagian belakang. Setelah itu tersangka membawa korban ke rumah tersangka di Lengkosambi. Di sana korban sempat dilarikan oleh tersangka ke Puskesmas untuk dirawat. Namun kondisi korban kritis dan akhirnya di rujuk ke RSUD Aeramo.
Korban sempat dirawat beberapa hari di RSUD Aeramo, namun pada 7 Desember 2023, korban meninggal dunia.
Hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Kasubbiddokpol Biddokes Polda NTT yang dipimpin AKBP. dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.KF., M.H.Kes pada Selasa (16/1/24), menyebutkan, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul.
Keterangan ahli sama dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Nagekeo.
BACA JUGA: Meninggal Tidak Wajar, Makam Maria Dibongkar
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Pasal Primer) “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiyaan yang mangakibatkan matinya si teraniaya, diancam dengan pidana penjara maximal 7 (tujuh) tahun, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP (Pasal Sekunder) penganiayaan di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Berkas perkaranya kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa. (sg/sg)