Sanusi Budu
Sanusi Budu

sergap.id, GOLOLIJUN – Pelaku penyerangan terhadap warga Suku Bar di Bensur, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada Kamis 14 Agustus 2025, diduga dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) asal Kabupaten Manggarai.

Dugaan tersebut berdasarkan laporan kejadian yang dibuat oleh Penjabat Kepala Desa Golo Lijun, Zakarias Nabi, tanggal 9 Desember 2019, bernomor: Pem/023/011/XII/2019, yang ditujukan kepada Camat Elar.

Berikut isi laporannya yang copyannya diterima SERGAP, Senin (25/8/2025):

Dengan ini kami laporkan kehadapan Bapak Camat Elar bahwa pada hari jum’at tanggal 06 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 Wita tiba rombongan warga yang tidak dikenal dari Kabupaten Manggarai dengan mengendarai satu unit oto kol, dua unit pick up dan sejumlah kendaraan bermotor. Warga yang datang diperkirakan kurang lebih 70 orang.

Rombongan warga tersebut tiba dan menginap di rumah Bapak Herman Husensi di Bawe.

Kehadiran warga tersebut diatas sampai saat ini tidak pernah melapor diri pada pemerintah setempat.

Berdasarkan penjelasan lisan dari Bapak Lukas Hamu (Ta’a Teno Raja Ndoe) bahwa dia pernah dipanggil oleh saudara Emanuel Arif Maimuzin atas perintah dari Bapak Herman Husensi pada hari Jum’at malam tanggal 06 Desember 2019 untuk hadir di rumah Bapak Herman Husensi, ternyata di rumahnya telah berkumpul banyak warga yang berasal dari Kabupaten Manggarai untuk berunding tentang pembagian tanah dan melakasanakan Kepok Lorang.

Kepok Lorang diterima, sedangkan kegiatan pembagian tanah ditolak oleh Bapak Lukas Hamu dengan alasan di dalam ulayat Teno Raja Ndoe sudah tidak ada lagi tanah yang kosong, karena semua tanah sudah ada pemiliknya.

Berdasarka informasi dari warga setempat, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 warga (dari Manggarai) bersama Bapak Herman Husensi turun ke lokasi di Bensur untuk melaksanakan upacara adat dan dilanjutkan dengan pembuatan kemah penginapan di Bensur dan langsung melakukan pembagian tanah di Bensur, khusus tanah milik warga Marotauk, Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Sampai saat surat laporan ini dibuat Penjabat Kepala Desa Golo Lijun belum pernah menerima pengaduan dari warga yang tanahnya dibagi.

Situasi kegiatan pembagian tanah tersebut diragukan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan Bersama, terutama bagi warga setempat di wilayah perbatasan Kabupaten Ngada dengan Manggarai Timur.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang kemungkinan akan muncul perlawanan oleh para pemilik tanah yang dibagi, kami sangat mengharapkan bantuan Bapak Camat Elar dan pihak keamanan untuk melakukan tindakan pencegahan dan untuk mengetahui motif dari kegiatan pembagian tanah tersebut.

Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Camat Elar, dan atas perhatian Bapak, kami haturkan limpah terima kasih.

BACA JUGA: Tapal Batas 1973: Sumber Konflik Ngada – Matim

Surat laporan Zakarias Nabi ini ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur  di Lehong-Borong, Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Lehong-Borong, Dandim 1612/Manggarai di Ruteng, Kapolres Manggarai di Ruteng, Camat Sambi Rampas di Pota, Danramil 1612-05/Elar di Pota, Kapolsek Sambia Rampas di Pota, Babinsa Desa Golo Lijun di Pota, dan Kapolupsektor Golo Lijun di Buntal.

  • Provokasi

Kepala Desa Sambinasi Barat, Sanusi Budu, menegaskan, para pelaku yang mencaplok dan membagi-bagi tanah milik Suku Bar di Bensur bukan merupakan warga Golo Lijun, tetapi oknum-oknum yang tidak jelas asal usulnya. Namun tidakan OTK tersebut merupakan bentuk provokasi.

Patut diduga pula bahwa para pelaku penyerangan pada Kamis (14/8/2025) itu adalah orang yang sama saat melakukan penyerobotan lahan di Bensur pada tahun 2019 lalu.

“Ada pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana di Bensur sehingga bisa memicu konflik berkepanjangan,” ujar Sanusi kepada SERGAP, Senin (25/8/2025). (sg/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas