Pelaku mencabuli korban saat korban sedang bermain sendirian di sebuah kamar di rumah pelaku.
Pelaku mencabuli korban saat korban sedang bermain sendirian di sebuah kamar di rumah pelaku. (foto: ilustrasi)

sergap.id, MATIM – Ini peringatan bagi semua orang tua agar selalu mawas terhadap pergerakan anak setiap hari. Agar kasus yang dialami bocah umur 3,9 tahun di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak terulang.

Sebab, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Matim. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial FJ (18). Sementara korbannya adalah AAR (3,9).

Dikutip SERGAP dari Pos-Kupang.Com, Senin (10/5/21), Wakapolres Matim, Kompol Ahmad, SH, menjelaskan, Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MA (26).

Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Matim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/NTT/Res M’Rai Timur, Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.20 Wita.

Kasus ini terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita di rumah pelaku di Kampung Lopa, Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Pelaku mencabuli korban saat korban sedang bermain sendirian di sebuah kamar di rumah pelaku. Pelaku dilaporkan memasukan jari tangan dan penisnya ke alat kelamin korban.

Kejadian ini baru diketahui ibu korban saat Sang Ibu memandikan korban dan korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Korban kemudian menceritakan apa yang ia alami ke ibunya. Mendengar itu, ibu korban langsung melaporkan FJ ke kantor polisi.

Ahmad menambahkan, terhadap kasus ini, pihaknya telah mengambil tindakan berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi, membuat STPL, dan membuat Surat Permintaan Visum Et Repertum. (NE/PK)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini