
sergap.id, KUPANG – Pernyataan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang mengatakan insiden penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo berawal dari kegiatan pembinaan, dipertanyakan Imam Katolik, Tuan Kopong, MSF.
“Pak Kadispenad, Penganiayaan Adalah Pembinaan? Itu Penindasan Pak”, tulis Tuan Kopong di akun facebooknya, 12 Agustus 2025.
Menurut dia, tujuan pembinaan adalah menghasilkan kebaikan bersama. Ada proses belajar bersama untuk kemajuan bersama.
“Sakit. Itu yang saya rasakan ketika mendengar penjelasan bapak Brigjen Wahyu Yudahayana”, tegasnya.
Tuan Kopong, menjelaskan, sebagai seorang petinggi TNI AD yang menjadi “ayah” bagi Prada Lucky dan ayahnya (Serma Christian Namo) dalam lingkungan TNI AD, seharusnya Kadispead memberikan pernyataan yang menyejukan dan menguatkan keluarga Prada Lucky.
Jika motifnya belum jelas, sebaiknya cukup menjawab dengan bahasa diplomatis bahwa; soal motif masih atau sedang dilakukan penyelidikan. Bukan memberikan kesimpulan yang kontra produktif, seakan-akan penganiayaan di lingkungan TNI AD diperbolehkan dengan alasan pembinaan.
Justru pernyataan itu terkesan hendak membela, mendukung dan menyetujui tindakan penganiayaan. Pernyataan itu juga memperlihatkan bahwa nyawa seorang prajurit tidak ada artinya atau sangat murah.
“Jujur, saya sebagai seorang masyarakat ikut terpukul dan sakit mendengar penjelasan bapak Kadispenad”.
Pembinaan dengan melakukan kekerasan kepada siapa pun, lanjut Tuan Kopong, tidak pernah diijinkan. Bahkan seorang pelajar yang ketika melakukan kesalahan saat melaksanakan proses belajar di sekolah dan ketika dijewer atau dipukul betisnya oleh guru saja, bisa berujung pada penjara bagi sang guru, karena dinilai melanggar UU HAM.
Apalagi ini membuat nyawa orang lain melayang? Bapak dengan “santainya” mengatakan bahwa penganiayaan yang dialami Prada Lucky hingga meninggal dunia adalah pelaksanaan pembinaan kepada prajurit?
Jadi kalau di luar lingkungan TNI AD, menjewer telinga atau memukul betis anak saat proses belajar masih berlangsung disebut sebagai pelanggaran HAM. Lalu menganiaya prajurit hingga meninggal dunia, maka hal itu bukan pelanggaran HAM? Melainkan pelaksanaan pembinaan kepada prajurit?
“Bapak, pembinaan selalu mengedepankan HAM yang berdiri pada dua pilar yaitu hukum dan moral (etika). Jika tindakan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia, bapak katakan sebagai pembinaan, itu artinya bapak sedang membuka jalan bagi prajurit yang lainnya untuk mengalami nasib yang sama seperti Prada Lucky, yaitu dianiaya hingga meninggal dunia atau bertindak yang sama seperti 20 prajurit penganiaya Prada Lucky untuk terus melakukan penganiayaan terhadap prajurit lain yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dengan mengatasnamakan pembinaan”.
-
Cinta TNI
Tuan Kopong, mengatakan, tulisan di facebooknya tersebut, karena ia masih mencintai TNI AD. Walaupun tindakan 20 personil TNI AD yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky telah membuatnya ikut terluka dan tersakiti.
“Prada Lucky bukan keluarga saya, namun nurani kemanusiaan saya ikut tersakiti oleh tindakan 20 prajurit yang kejam. Saya bukan saudara dari kedua orang tua Prada Lucky, namun tangisan dan air mata mereka, membuat saya ikut berduka dan berharap agar semua dari kita menjadi penyemangat dan penyejuk bagi keluarga yang ditinggalkan”.
“Saya tidak membenci TNI AD, namun karena nurani kemanusiaan saya mendorong saya untuk menyuarakan suara kenabian bagi bapak, agar dalam memberikan komentar, hendaknya memperhatikan ruang bathin keluarga yang sedang terluka dan berduka. Maka dari itu saya sendiri sangat tidak sepakat dengan tindakan pembinaan yang melukai dan menyiksa sesama prajurit, apalagi dengan mengandalkan senioritas. Karena tindakan para senior yang melukai dan menyakiti yuniornya hingga meninggal dunia itu, bukan pembinaan, namun pejajahan”.
BACA JUGA: Motif Penganiayaan Terhadap Prada Lucky
Menurut Tuan Kopong, pembinaan adalah bentuk lain dari on going formation (bina lanjut) yang diberikan kepada siapa pun, termasuk prajurit, setelah melakukan pendidikan dasar. Pembinaan adalah sebuah proses internalisasi atau pendalaman melalui kegiatan-kegiatan reflektif yang berdaya guna, dan bukan dengan tindakan kekerasan.
Pembinaan adalah mengingatkan kembali untuk tetap berada pada rel peraturan atau pedoman melalui nasehat ataupun teguran, dan bukan dengan kaki tangan.
Pembinaan adalah sebuah proses untuk mengingatkan para anggota akan motivasi dan tujuan menjadi seorang prajurit TNI AD melalui refleksi, keteladanan, dan bukan dengan penghakiman dan penindasan.
Pembinaan adalah komunikasi dua arah: mengajar dan belajar bersama dan bukan pembungkaman dengan selang, tinju dan tendangan.
“Kedisiplinan itu penting. Namun jalan untuk menerapkan kedisiplinan seharusnya berpegang pada prinsip; TEGAS PADA PRINSIP, LEMBUT DALAM CARA”, pungkasnya. (seo/seo)