Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat

sergap.id, JAKARTA – Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepadanya.

Selain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, sopir rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan juga mengajukan banding.

“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, petisi penolakan pemecatan terhadap Kompol Cosmas yang dibuat oleh Mercy Jasinta,warga Ngada, NTT, telah ditandatangani oleh 197.498. Angka ini terpantau pada pukul 08.00 Wita, Kamis 11 September 2025.

Petisi tersebut memiliki kemungkinan menang. Butuh 2.502 tandatangan lagi untuk tonggak target berikutnya. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri dan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri agar tidak memecat Kompol Cosmas. (mal/mal)

Komentar Sesuai Topik Di Atas