
sergap.id, JAKARTA – Divisi Propam Polri sedang mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis menabrak Affan Kurniawan, pengemudi.
Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Demikian penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sidang sebelumnya Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat. Sementara Bripka Rohmat hanya dimutasi. (el/le)
Komentar Sesuai Topik Di Atas




























