sergap.id, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan abolisi kepada terpidana kasus dugaan korupsi impor gula yang adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Abolisi dan amnesti tersebut pun telah disetujui DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Hasil rapat konsultasi DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,”  ungkap Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan. Dengan kata lain, abolisi adalah menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau yang sudah diputuskan

Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pihaknya bersyukur DPR telah menyetujui usulan Presiden itu.

“Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,” ucapnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (al/al)

Komentar Sesuai Topik Di Atas