sergap.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai tersebut merupakan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan APBN.

“Cukai hasil tembakau merupakan sumber pemasukan negara yang sangat signifikan. Sayangnya, kami melihat adanya ketimpangan antara tingkat produksi dan konsumsi rokok dengan penerimaan negara dari cukai. Ini mengindikasikan kemungkinan beredarnya produk-produk rokok ilegal di berbagai wilayah,” ujar Direktur KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, kepada SERGAP, Senin (28/7/2025).

Gabriel menyebut, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, peredaran rokok ilegal terindikasi terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, KOMPAK Indonesia menilai perlu adanya respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan ini.

Karena itu, KOMPAK Indonesia menyampaikan dua poin seruan:

  1. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberi instruksi langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai agar membentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, yang bertugas mengidentifikasi, menindak, dan memproses hukum para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai.
  2. Mengajak kerja sama lintas sektor, termasuk kalangan penggiat hukum, aktivis antikorupsi, pegiat HAM, dan insan pers, untuk ikut serta mengawasi dan mendukung transparansi dalam kinerja Satgas. KOMPAK juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan akuntabel, termasuk terhadap potensi keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap atau gratifikasi.

“Kami tidak menuduh secara langsung siapa pun, namun kami menilai penting adanya pengawasan dan penegakan hukum yang menyeluruh agar negara tidak terus dirugikan oleh praktik yang melawan hukum,” jelas Gabriel.

Gabriel berharap pembentukan Satgas dapat menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif terhadap pendapatan negara dan penegakan hukum.

  • Polisi Sita 19 Dos

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagekeo menyerahkan barang bukti 19 dos atau dus rokok ilegal merek King Garet ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, pada Sabtu (26/7/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus peredaran rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, melalui Kasat Reskrim Iptu Leonardo Marpaung, menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka utama, yakni Risna Ananda (33), warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, dan Syarifudin (50), warga Jeneponto, Sulawesi Selatan. Selain keduanya, penyidik juga mencatat keterlibatan seorang nakhoda kapal bernama Sudi, yang diduga membantu proses pengiriman.

“19 dus itu terdiri dari 5 dus milik Risna dan 14 dus milik Syarifudin. Rokok-rokok tersebut berasal dari Jeneponto dan didistribusikan ke wilayah Nagekeo tanpa pita cukai resmi,” ucap Marpaung.

Ia menegaskan, penyerahan barang bukti ke Bea Cukai Labuan Bajo merupakan langkah procedural, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dan, Bea Cukai akan melanjutkan penanganan perkara sesuai kewenangannya, terutama terkait sanksi administrasi dan pidana cukai.

“Semua pihak yang terlibat sudah kami mintai keterangan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada aktor lain yang lolos dari jerat hukum,” imbuhnya.

“Rokok ilegal bukan hanya ancaman terhadap pemasukan negara, tetapi juga terhadap konsumen”, tutupnya. (sg/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas