
sergap.id, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putra asal Kabupaten Ngada kelahiran Kota Kupang ini dipecat dari kesatuan Polri karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Dalam persidangan tertutup yang dimulai pukul 09.30 WIB itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Di peristiwa kematian Affan itu, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok.
Baik Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan, masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang terhadap lima anggota ini dijadwalkan akan digelar setelah sidang Bripka R. (kc/kc)































