
sergap.id, KUPANG – Niat mencari nafkah di laut berakhir tragis bagi Luhut Alfonsius Silalahi (27), nelayan asal Semarang, Jawa Tengah. Ia ditemukan tewas setelah diduga ditusuk oleh rekan kerjanya sendiri, Andi Natun (28), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa berdarah ini terjadi di atas kapal penangkap ikan KM Amanata 04 saat beroperasi di perairan Kupang, Senin, 6 Oktober 2025.
Peristiwa ini baru diketahui setelah kapal bersandar di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kupang, Rabu (8/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.40 Wita.
-
Kronologi
Kapal KM Amanata 04 berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada Senin, 29 September 2025, dengan 10 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan seorang nakhoda bernama Gausi Mubarak.
Kapal tiba di lokasi penangkapan ikan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan mulai melakukan kegiatan pancing rawai (longline fishing).
Berdasarkan keterangan nakhoda, pada Senin pagi, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, korban Luhut Alfonsius Silalahi sedang tidur di dek kapal. Tiba-tiba, pelaku Andi Natun menusuk korban di bagian lambung kiri menggunakan pisau.
Usai kejadian, pelaku meloncat ke laut berusaha melarikan diri. Nakhoda bersama ABK lainnya berhasil mengejar dan menarik pelaku kembali ke kapal untuk diamankan.
Menyadari luka korban cukup parah, nakhoda memutuskan untuk segera kembali ke Kupang. Namun, pada Selasa (7/10/2025) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, korban menghembuskan napas terakhir di atas kapal.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kupang, sementara pelaku diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M., kepada SERGAP, Kamis (9/10/2025), menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di koordinat 10° 38′ LS – 127° 58′ BT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipicu oleh rasa takut dan jengkel terhadap ucapan rekan-rekannya yang dianggap mengancam keselamatannya.
Pelaku kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau dan kapal juga telah disita guna kepentingan penyelidikan. Sementara jenazah korban telah diautopsi di RS Bhayangkara Kupang dengan persetujuan keluarga.
Penyidik menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Namun demikian, kami juga akan berkoordinasi dengan dokter jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” ujar Henry.
Henry juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Tragedi ini menyoroti kerasnya kehidupan para nelayan migran antar daerah yang kerap menghadapi tekanan fisik dan mental selama berbulan-bulan di laut. Selain faktor cuaca dan keselamatan kerja, hubungan antar sesama ABK yang hidup dalam ruang sempit dan kondisi ekstrem sering kali memicu konflik internal”.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah, pemilik kapal, dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan untuk memperhatikan kesejahteraan serta kesehatan mental para nelayan. Penguatan pengawasan dan pembinaan sosial di atas kapal perlu menjadi prioritas, agar tragedi kemanusiaan di laut tidak terus berulang”, pungkas Henry. (sg/sg)































