sergap.id, MBAY – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo menerima tunjangan rumah dan transportasi berkisar Rp 17 juta hingga Rp 19 juta per bulan.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nagekeo Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Nagekeo yang salinannya diperoleh SERGAP pada Kamis (11/9/2025), disebutkan:

Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta per bulan, sementara dua Wakil Ketua DPRD menerima Rp 7,5 juta per bulan.

Anehnya di Perbup tersebut 22 Anggota DPRD menerima tunjangan transportasi lebih besar dari dua orang Wakil Ketua DPRD, yakni masing-masing menerima Rp 11 juta per bulan.

Sementara tunjangan perumahan, Ketua DPRD menerima Rp 7 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp 6,5 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp 6 juta per bulan.

Sehingga total per bulan Ketua DPRD menerima Rp 19 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 14 juta, dan Anggota DPRD Rp 17 juta. Penerimaan ini tidak termasuk gaji per bulan. (sg/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas