sergap.id, KUPANG – Tujuan pemungutan uang komite adalah untuk membantu membiayai kegiatan sekolah yang tidak tercover dana rutin atau dana BOS. Uang ini dipakai untuk berbagai keperluan, seperti penambahan guru honor, peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai, pengembangan sarana prasarana, serta kegiatan peningkatan mutu sekolah. Bukan untuk dinikmati pimpinan sekolah seperti yang terjadi di SMKN 2 Kota Kupang.

Seperti dikutip SERGAP dari Kompas.Id, Senin (14/7/25), terdapat enam pejabat sekolah yang menikmati uang komite setiap bulan dengan total mencapai Rp 18,5 juta. Mereka adalah:

  1. Lazarus Dara Nguru, Kepala Sekolah, Rp 6 juta
  2. Siprianus Agat, Wakasek Bidang Akademik 2,5 juta
  3. Johanis Calvin Lomi, Wakasek Kesiswaan 2,5 juta
  4. Sosiawan Hadarawi, Wakasek Sarpras Rp 2,5 juta
  5. Khrestofel Henri Natu, Waka Humas Industri Rp 2,5 juta
  6. Welmince A. Benggu, Koordinator Tata Usaha Rp 2,5 juta

Selain itu, para guru di sekolah itu juga mendapat jatah setiap bulan sbeagai uang tambahan tugas, yakni:

  1. Wali kelas Rp 800 ribu
  2. Guru Piket Rp 400 ribu
  3. Guru Pengembangan Rp 600 ribu
  4. Operator data sekolah Rp 1 juta
  5. Kepala Bengkel Rp 500 ribu
  6. Guru dan pegawai lain berkisar Rp 400 sampai Rp 1 juta

Salah satu guru SMKN 2 Kupang yang tak ingin namanya dipublikasi, mengatakan, pembagian uang komite ini sudah berlangsung lama. Padahal tujuan pemungutan uang dari orang tua siswa itu untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah.

Total uang komite yang terkumpul dari orang tua siswa sebesar Rp 3,8 miliar dari 2.100 siswa yang setiap bulan diwajibkan membayar Rp 150 ribu.

Padahal SMKN 2 sudah mendapatkan suntikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 1,69 juta per siswa per tahun. Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp 3,55 miliar per tahun.

Bayangkan saja berapa total uang yang diperoleh enam pejabat sekolah itu jika dihitung gaji + tunjangan profesi guru (sertifikasi) yang besarannya dua kali gaji + jatah yang disedot dari uang komite?

“Sadis cara kerja mereka. Sistem kerja ini harus dibongkar”, katanya.

Ya, uang komite itu tidak pantas mereka terima, karena dana itu dipungut dari orang tua, apalagi dari para orang tua yang kondisi ekonominya lemah.

Plt Kepsek SMKN 2 Kota Kupang, Lazarus Dara Nguru, membenarkan pembagian uang komite tersebut.

”Saya terima karena saya hanya mengikuti sistem yang sudah ada selama ini,” ujarnya. (cp/ki)

Komentar Sesuai Topik Di Atas