vadel badjideh
vadel badjideh

sergap.id, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel Badjideh, TikTokers sekaligus mantan kekasih putri Nikita Mirzani, LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Dalam sidang secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Persidangan dilakukan secara daring (online) lantaran mempertimbangkan situasi keamanan Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif akibat gelombang demonstrasi di sekitar Gedung DPR.

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Senin (1/9/2025).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri sulung Nikita yang saat itu masih di bawah umur. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Perkara ini kemudian diproses dengan jeratan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP. (es/es)

Komentar Sesuai Topik Di Atas