Home Daerah Belu Bawaslu Telusuri Kasus Mutasi di Belu, BKD NTT: Harus Ada Pertek BKN

Bawaslu Telusuri Kasus Mutasi di Belu, BKD NTT: Harus Ada Pertek BKN

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Sarmento
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Sarmento

sergap.id, KUPANG –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan tidakan sewenang-wenang Bupati Belu Agus Taolin yang memutasi sejumlah PNS di tengah hiruk pikuk Pilkada 2024.

“Saya sudah cek dengan teman-teman di Bawaslu Belu. Ya untuk sementara sedang dilakukan penelusuran dan kajian oleh teman-teman di Bawaslu Belu. Mereka (Bawaslu Belu) sudah bertemu dengan beberapa pihak (diantaranya) Pak Sekda Belu untuk menanyakan soal duduk perkara mutasi itu. Perkembangan seperti apa nanti, akan saya cek lagi di teman-teman Bawaslu Belu”, ujar Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Sarmento, kepada SERGAP, Jumat (11/10/24) pagi.

Agus Taolin diduga membuat keputusan sewenang-wenang jelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dengan memindahtugaskan Narsijo Trindade, S.Kep., Ns alias Jo Trindade dan Martha K. Halek, A.Md. jauh ke pedalaman Belu.

Mutasi tersebut diduga tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, mengatakan, mutasi internal yang dilakukan oleh Bupati Belu saat Pilkada atau di masa transisi ini, harus lebih dahulu mengantongi ijin Mendagri dan BKN.

“Kalau mutasi eselon IV dan III maka harus ada ijin Mendagri. Ijin Mendagri ini kemudian dibawa ke BKN untuk mendapatkan Pertek (Pertimbangan Teknis). Sementara untuk eselon II, Bupati harus bersurat ke Gubernur untuk kemudian meminta persetujuan Mendagri. Sedangkan mutasi ASN di internal (Pemkab Belu) harus ada Pertek BKN. Kalau BKN setuju maka persetujuan BKN itu menjadi dasar mutasi. Jika tidak ada persetujuan BKN, maka mutasi itu salah, karena tidak punya Pertek BKN”, jelas Yosef kepada SERGAP, Jumat (11/10/24) siang.

Menurut Yosef, di masa transisi Bupati ini, maka semua proses atau mekanisme mutasi harus melalui Pemerintah Pusat (Mendagri dan BKN) sebagai pengendali atau pembina kepegawaian. Ini untuk menghindari tindakan-tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Dan, itu ada surat BKN tentang mekanisme mutasi internal. Kalau Pertek tidak ada, maka itu salah”, tegasnya.

BACA JUGA: Gara-Gara Anak Sambut Baru, ASN Suami Istri Dipindahkan ke Pedalaman

Mutasi yang dilakukan Bupati Agus Taolin itu juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017. Kasus mutasi tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama netizen Belu. (cs/cs)

Exit mobile version