Bupati Nagekeo, dr. Yohanes Don Bosko Do, M.Kes.
Bupati Nagekeo, dr. Yohanes Don Bosko Do, M.Kes.

sergap.id, MBAY – Bupati Kabupaten Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, diperiksa penyidik tipidkor Polres Nagekeo selama tiga jam di ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo.

Don diperiksa tekait kasus dugaan KKN penggusuran Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Ia diperiksa oleh Kanit Tipikor Polres Nagekeo, Aiptu. Vincentius Bosko Heuk, SH.

Selain Bupati, polisi juga telah memeriksa Kepala Dinas Koperindag, Kepala Bidang Aset, dan beberapa pejabat lainnya

“Sudah kita periksa,” tegas Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, kepada SERGAP, Senin (2/7/21).

Menurut Rifai, Bupati Nagekeo diperiksa pada tanggal 19 Juli 2021.

“4 unit gedung pasar itu masih tercatat sebagai aset milik Pemda Nagekeo,” ucapnya.

Rifai menjelaskan, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini, yakni penghapusan dan penggusuran aset gedung Pasar Danga yang dilakukan oleh Dinas Koperindag Nagekeo pada Tahun Anggaran 2019.

“Kasus ini sudah pada tahapan penyidikan. Tahap ini semua saksi telah kita periksa. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara,” paparnya.

Rifai mengatakan, empat gedung pasar yang digusur itu merupakan aset hibah yang diterima Pemkab Nagekeo dari Pemkab Ngada sebagai Kabupaten Induk.

“Kita sudah menyurati BPKP NTT untuk melakukan audit, berapa kerugian negara dalam kasus ini,” ungkapnya.

Rifai menambahkan, selain kasus Pasar Danga, kasus dugaan korupsi pembangunan kandang karantina hewan juga sudah masuk ke tahapan penyidikan.

“Rekanan, konsultan pengawas dan PPK, sudah kita periksa. Jika semua bukti sudah lengkap, akan kita umumkan tersangkanya. (sg/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini