sergap.id, KUPANG – Kasus pencurian dua ekor sapi di Desa Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, beberapa hari lalu, mendapat perhatian serius dari Gubenur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).
Ia memastikan kompoltan pencuri yang telah lama meresahkan masyarakat Kabupaten Kupang dan Kota Kupang itu akan dipenjarakan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Keberangkatan para pencuri tersebut akan dlakukan setelah mereka menerima putusan inkrah dari majelis hakim yang menyatakan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencurian sapi.
“Yah jika hukumannya sudah beres pasti diberangkatkan, ” ujar VBL seperti dikutip SERGAP dari Viktori News, Selasa (3/8/21).
Menurut VBL, pengiriman pelaku pencurian ke penjara di luar wilayah NTT bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku agar saat mereka keluar nanti tidak mengulangi perbuatan mereka.
BACA JUGA: Resmob Bekuk Pencuri Sapi Sumlili
Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, atas permintaan VBL, ada tiga narapidana kasus pencurian ternak yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Waikabubak, Sumba Barat, dipindahkan ke salah satu lapas di Pulau Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga orang itu adalah Bora Bili (60) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Endris Doki (20) asal Kabupaten Sumba Tengah, dan Umbu Siswa Wunu (44) asal Kabupaten Sumba Tengah. (bev/ol/vn)