sergap.id, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini terus memburu delapan pelaku kasus dugaan korupsi di Provinsi NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sunarta melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, SH, MH, mengatakan, nama kedelapan DPO tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mereka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT itu adalah:
- Paulus Yulianto
- Jefri Admaja
- YP
- Sofiyah.
- Alexander
- Adrianto Dharma Saputra
- Kalumban Mali
- Paskalis Oematan
Dalam perburuannya, kata Shirley, Kejati NTT menggandeng Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.
Menurut Shirley, Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, dan Sofiyah tersangkut kasus korupsi proyek dermaga Kementerian PDT di Bakalang, Kabupaten Alor dan Pamakayo Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran (TA) 2014.
Sedangkan Alexander dan Adrianto Dharma Saputra tersangkut kasus pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu.
Sementara Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT tahun 2010, dan Paskalis Oematan tersangkut kasus proyek perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010.
Kalumban menjadi DPO setelah kabur saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Padahal statusnya waktu itu adalah tahanan Kejati NTT.
Shirley menjelaskan, kedelapan DPO ini pun telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. “Tim penyidik kita terus koordinasi dengan AMC, terkait perkembangan pelacakan para DPO. Untuk koordinasi dengan AMC, kami bentuk tiga tim. Selain tim DPO Kejati NTT, tiap Kejari juga punya tim DPO yang bertugas melacak mereka,” kata Shirley.
Shirley optimistis, cepat atau lambat satu per satu DPO akan tertangkap dan diproses hukum. (rem)