
sergap.id, OESAPA – Para pelaku pengeroyokan di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (18/8/2025) dini hari, akhirnya ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima pada Rabu (20/8/25) dini hari.
Tindak pidana yang dilakukan dua cewek berinisial MADSS (16) dan EN (17) terhadap AES (15), warga Kelurahan Oesapa Kota Kupang ini sempat viral di media sosial.
Pengeroyokan bermula ketika korban ditanya perihal hubungannya dengan seorang laki-laki di ART Cafe. Jawaban korban dianggap menyinggung para pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindak kekerasan.
Mulanya, MADSS memukul pipi dan menendang perut korban. Korban kemudian berusaha menjauh, namun ia terus diikuti oleh para pelaku hingga sampai di Lopo Sunset Cafe. Di tempat ini korban kembali dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mulutnya berdarah.
Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap dua saksi, yakni MFO (17) dan RL (20). RL diketahui sebagai perekam video pengeroyokan yang kemudian tersebar di media sosial.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan, pemeriksaan terhadap para pelaku yang masih kategori anak di bawah umur itu, masih terus dilakukan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan terancam dipenjara 5 tahun 6 bulan. (el/el)































