
sergap.id, PROFIL – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagekeo kini telah dijabat oleh AKP Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K . Sementara Iptu Rifai, SH telah pindah tugas ke Polda NTT.
AKP Renggi merupakan pria kelahiaran Sumedang 10 Februari 1993. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 dan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2020.
“Dunia ini dipenuhi oleh orang baik, jika kau tak menemukannya, jadilah salah satunya”, demikian motto hidupnya.
Sebelum ke Nagekeo, Renggi bertugas di Polda Bengkulu. Disana ia menjabat Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, kemudian dimutasi menjadi Kapolsek Penarik Raya, Polres Mukomuko, tahun 2016.
Dari Bengkulu, tahun 2017 Renggi dimutasi ke Polda Jawa Barat dan menjabat sebagai Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Sumedang, dan sebelum melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2018 ia sempat menjabat sebagai Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung.
Setelah lulus dari perguruan tinggi kepolisian tahun 2020, Renggi ditugaskan ke Polda NTT sebagai Pama dan selanjutkan menjabat Panit Subdit 5 Siber Ditreskrimsus hingga akhirnya ditugaskan sebagai Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
-
Jenjang pendidikan
AKP Renggi pernah menjalani pendidikan Pengembangan Spesial Polri atau Dikbangspes Polri diantaranya :
- Dikbangspes Pama Idik TP Siber di tahun 2016
- Dikbangspes Perwira Bahasa Inggris S2 Luar Negeri di tahun 2016
- Counter Terrorism Investigation Management Program di tahun 2017
- Dikbangspes Perwira Pertama Fungsi Teknis Manajemen Reskrim di tahun 2020
-
Prestasi
AKP Renggi diketahui pernah mengungkap tindak pidana pembunuhan driver Taksi Online yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang pada tahun 2018. Pengungkapan kasus tindak pidana tersebut pernah ditayangkan di salah satu televisi swasta.
Ia juga pernah meraih prestasi penyelesaian tindak pidana siber terbaik peringkat pertama antar Polda se Indonesia tahun 2020.
Sementara di NTT, Renggi pernah menjadi Penyidik dan Tim Akselerasi Percepatan penanganan perkara dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak yang viral beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polresta Kupang Kota tahun 2021. (sg/sg)




























