Pembongkaran 4 gedung Pasar Danga pada tahun 2019.
Pembongkaran 4 gedung Pasar Danga pada tahun 2019.

sergap.id, KAWA – Upaya pihak-pihak tertentu mempolitisir kasus Pasar Danga yang diduga melibatkan Bupati Nagekeo ke ranah politik hingga menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Nagekeo menuai respon berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Nagekeo, Seli Ajo.

Kegaduhan bermula ketika Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus Pasar Danga dan dalam pengembangannya nama Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do disebut-sebut dan diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Oknum-oknum tidak bertanggungjawab lantas berupaya menggiring kasus tersebut ke ranah politik dengan berbagai cara melalui media sosial dan media massa, termasuk mempolitisir penancapan sangkur oleh Kapolres Nagekeo

“Berita yanga mengatakan bahwa penancapan sangkur di titik nol Waduk Lambo merupakan bentuk intimidasi Kapolres Nagekeo kepada masyarakat terdampak pembangunan Waduk Lambo adalah Hoax”, ujar Seli Ajo.

“Sekali lagi saya tegaskan, itu hoax. Yang benar adalah penancapan sangkur itu adalah sebuah bentuk komitmen Kapolres Nagekeo untuk mengawal hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan Waduk Lambo. Hari ini saya datang secara langsung di lokasi dan melihat dari dekat dan benar adanya sebilah sangkur masih tertancap di atas meja. Ini merupakan sebuah bentuk kepatuhan dan tanda pengabdian yang tulus kepada bangsa dan Negara, lebih khusus kepada warga yang terkena dampak pembangunan Waduk Lambo”, tegasnya.

BACA JUGA: 9 Advokat Nagekeo Somasi Primus Dorimulu

Menurut Seli Ajo, selain kasus sangkur, masih banyak lagi informasi dan isu yang dimainkan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya membuat masyarakat terkecoh dan terpecah belah.

“Ini yang sangat saya sesalkan. Saya ambil contoh, video penancapan Sangkur yang dilakukan oleh pak Kapolres kalau kita nonton secara utuh, maka yang kita lihat dan dengar adalah bukan sebuah ancaman, namun lebih pada bentuk kepedulian beliau kepada masayarakat. Namun karena sudah diframing, maka terkesan pak Kapolres mengancam masyarakat. Saya minta agar oknum yang menyebar video tersebut harus segera ditangkap. Itu provokator namanya”, pintanya.

“Apa yang saya katakan ini, jika ada pihak yang merasa terganggu, silahkan datang dan temui saya secara langsung. Jangan hanya berkoar- koar di luar tanpa data terus membuat statmen di media seolah- olah Nagekeo ini dalam keadaan genting. Kalau pingin tahu fakta yang sebenarnya datang dan investigasi secara langsung di lapangan, bukan duduk manis lalu baca di medsos kemudian dijadikan bahan untuk menyerang orang lain. Inilah yang menjadi biang kerok kegaduhan di masyarakat. Saya ini bicara mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo karena DPRD merupakan representasi masyarakat Nagekeo secara keseluruhan”.

“Itu yang harus dipahami oleh kita semua. Saya tidak sedang membela siapa- siapa, tetapi kita harus jujur mengatakan salah ya salah, benar ya benar”.  Untuk itu saya minta kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagekeo agar jangan cepat percaya dengan isu- isu yang justru pingin agar kita menjadi terpecah belah. Kita harus tetap pada prinsip yang sudah diwariskan oleh leluhur kita, To’o Jogho, Waga Sama”, pungkas Seli Ajo.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga Bakal Jadi Saksi Pelaku, Gaspar Jawa: Saya Siap

Terpisah, sejumlah analis menyebut, framingnya video penancapan sangkur adalah upaya pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik Nagekeo dari kasus dugaan korupsi Pasar Danga ke kasus sangkur Kapolres. Namun pengalihan hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tersebut tidak membuat penyidik tipidkor Polres Nagekeo ciut. Buktinya saat ini kasus pasar Danga telah memasuki tahap 1 pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.

“Sudah masuk pemberkasan tahap 1 atau berkas sudah dikirim ke JPU Kejari Bajawa per tanggal 04 Mei 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

“Tahap 1 perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh mantan Kadis Koprindag Nagekeo inisial GJ bersama mantan Sekretaris Dinas Koprindag insial IP serta rekanan berinsial RS ini, pemberkasannya diberkaskan secara terpisah”.

Rifai mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Temuan kerugian negara sebesar Rp333.621.750,” tutupnya.

  • FRAMING

FRAMING atau media framing menjadi topik hangat di Nagekeo akhir-akhir ini. Secara harfiyah, framing artinya pembingkaian dari kata frame yang berarti bingkai.

Framing merupakan bagian dari strategi komunikasi media dan/atau komunikasi jurnalistik.

Pengertian praktisnya, framing adalah menyusun atau mengemas informasi tentang suatu peristiwa dengan misi pembentukan opini atau menggiring persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.

Framing berita merupakan perpanjangan dari teori agenda setting, yaitu pemilihan fakta dalam sebuah peristiwa yang dinilai penting disajikan dan dipikirkan pembaca (publik).

Framing tidak berbohong, tapi ia mencoba membelokkan fakta dengan halus melalui penyeleksian informasi, penonjolan aspek tertentu, pemilihan kata, bunyi, atau gambar, hingga meniadakan informasi yang seharusnya disampaikan.

Framing bertujuan untuk membingkai sebuah informasi agar melahirkan: citra, kesan, makna tertentu yang diinginkan media, atau wacana yang akan ditangkap oleh khalayak.

Secara teoretis, framing adalah cara pandang yang digunakan wartawan atau media dalam menyeleksi isu dan menulis berita. Framing adalah bagaimana wartawan melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sudut pandangnya, ada fakta yang sengaja ditonjolkan, bahkan ada fakta yang dibuang, misalnya dalam kasus video Kapolres Nagekeo menancapkan sangkurnya di meja pertemuan yang saat ini tengah viral. Viral karena sebagian video dibuang oleh oknum tidak bertanggungjawab hingga dalam video tersebut terkesan Kapolres sedang mengintimidasi warga, padahal penancapan sangkur tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolres melindungi hak-hak warga terdampak Waduk Lambo. (sg/sg)