Direktur CV. Arung Samudra, Mansur Karang Aseng
Direktur CV. Arung Samudra, Mansur Karang Aseng

sergap.id, MBAY- Sejumlah pengusaha antar pulau hewan di Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, mengancam akan melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Nagekeo, Klementina Dawo, ke Polres Nagekeo.

“Saya dan teman-teman dalam waktu dekat akan melapor ke polisi”, ujar Direktur CV. Arung Samudra, Mansur Karang Aseng yang diamini Direktur UD. Safari, Mansur Ratang dan Direktur Mbay Mulia, Vikar, kepada SERGAP di Mbay,Senin 6 Juni 2022.

Menurut Mansur, ada ketidakadilan yang dilakukan oleh Kadis Peternakan dalam memberlakukan aturan antar pulau hewan dari Pelabuhan Marapokot tujuan Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Saya bukan orang baru dalam urusan bisnis hewan antar pulau. Tapi akhir-akhir ini, Dinas Peternakan Nagekeo mulai menunjukan sikap tidak adil kepada kami. Saya kasih contoh beberapa waktu lalu, ada hewan yang akan dimuat ke Jeneponto. Sebelum dimuat, petugas Dinas Peternakan melakukan pemeriksaan (cek kesehatan fisik hewan). Dari hasil pemeriksaan, hewan itu dinyatakan layak. Selanjutnya sapi diantar ke Karantina untuk diambil sampel darah. Anehnya, setelah semua proses, baik administrasi maupun fisik dinyatakan lengkap, tapi pada saat pemuatan, petugas Dinas Perternakan mengatakan bahwa ada beberapa ekor sapi yang tidak layak untuk diantarpulaukan”, bebernya.

“Kalau memang tidak layak, kenapa saat pemeriksaan, persoalan ini tidak dipermasalahkan? Pada saat mau muat, mereka datang bilang tidak layak. Ini yang bikin kami kesal”, ujar Mansur.

Mansur menjelaskan, perlakuan istimewa justru diberikan kepada rekanan-rekanan tertentu. Hewan kecil atau hewan yang tidak layak untuk diantar pulaukan pun tetap diantarpulaukan.

“Yang kami minta saat ini adalah keadilan. Dugaan saya ada konspirasi antara pihak pengusaha tertentu dengan Dinas Peternakan dan Karantina untuk menjegal kami. Karena itu, saya dan teman-teman pengusaha lain dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke polisi”, tegasnya.

Terpisah, Kadis Peternakan Nagekeo, Klementina Dawo, membantah semua tudingan Mansur cs. Menurut dia, yang lakukan pemerintah adalah menghentikan pengiriman ternak ke Jeneponto. Penghentian ini telah disampaikan ke Dinas Peternakan Provinsi NTT melalui surat yang isinya: ditemukan sebanyak 23 ekor ternak yang tidak memenuhi standar dengan rincian 20 ekor sapi dan 3 ekor kerbau. Ternak-ternak tersebut akan diantarpulaukan ke Jeneponto,  Sulawesi Selatan oleh CV. Arung Samudra dan UD. Safari. Untuk itu Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo meminta Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur menunda kegiatan pengeluaran ternak tujuan Jeneponto – Sulawesi Selatan sampai ada permberitahuan kembali dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

“Dari hasil evaluasi dan hasil laporan tim pengawasan lalu lintas ternak yang selalu mengalami masalah adalah tujuan Jeneponto. Selama ini kita sudah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, akan tetapi teguran tidak pernah digubris. Ini juga untuk memberi efek  jera kepada rekanan yang selalu bekerja tidak sesuai yang disyaratkan, jadi tujuan kita adalah menutup sementara pemuatan hewan tujuan Jeneponto. Pengusaha  boleh bermitra ke daerah lain selain Jeneponto. Kita dari Dinas juga sudah mengeluarkan surat resmi kepada Pengusaha yang kita anggap nakal”, paparnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini