Home OPINI Ini Tanggapan Warga Soal Kasus Pasar Danga

Ini Tanggapan Warga Soal Kasus Pasar Danga

Beny Daga
Beny Daga

sergap.id, MBAY – Kasus penghapusan aset daerah yang diduga kuat menyalahi aturan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat Kabupaten Nagekeo, salah satunya dari Beny Daga. Berikut komentarnya pada postingan berita SERGAP dengan judul Kronologi KKN Pasar Danga Yang Diduga Melibatkan Bupati Nagekeo pada grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri”, Kamis (23/3/23):

Saya coba menunggu kronologis yang sedikit mendekati proses revitalisasi pasar Danga sejak awal hingga bermasalah hukum (Dugaan korupsi) dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh Polres Nagekeo. Share link berita ini oleh Guerilla Writers mendekati  harapan.

Pendapat pribadi saya soal dugaan korupsi pasar Danga ini saya buat dalam beberapa poin :

  1. Apresiasi untuk penyidik Polres Nagekeo yang bisa meningkatkan status perkara dari lidik ke sidik kemudian menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi soal pemusnahan atau penghapusan aset daerah dalam area pasar Danga. Tentu sebagai masyarakat secara pribadi mendukung penuh agar persoalan pasar Danga bisa dibuka hingga tuntas dan memberikan masukan kepada Pemda bahwa dalam pengelolaan aset daerah kedepannya bisa lebih hati – hati.
  2. Persoalan pasar Danga ini bukan korupsi dalam konteks yang berkaitan dengan suap atau gratifikasi dan lain sebagainya, tetapi lebih pada persoalan kewenangan dalam jabatan, sehingga ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3 dan Pasal TIPIKOR jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Dalam kaitan dengan pasal – pasal ini yang harus menjadi perhatian dan catatan serius terhadap dugaan korupsi tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,  tidak boleh kemudian penyidik berhenti pada tiga tersangka yang sudah diumumkan. Apalagi dalam kronologis pada link berita yang dibagikan cukup terang soal subordinasi dalam jabatan dan kewenangan.

(Kalau betul) fakta hukumnya demikian, dalam pengertian  adanya komunikasi antara bupati Don dan Kadis, dalam bentuk perintah lisan juga disampaikan Bupati Don, lalu Bupati Don juga menandatangani surat tertanggal 23 Maret 2019 soal penghapusan dan pemusnahan aset di area pasar Danga itu. Jelas, perintah untuk pemusnahan ada dari Bupati Don kepada kadis GJ dan Perangkat dinas lainnnya.

  1. Dalam konteks pidana (Korupsi) perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seharusnya penydik ‘berani’ menentukan sikap soal posisi Bupati Don dalam kasus pasar Danga ini. Apalagi pasal 3 UU TIPIKOR mengindikasikan soal kewenangan dan jabatan (Kadis GJ sebagai TSK itu persoalan lain) tetapi Bupati Don tidak bisa kemudian melepas tanggungjawab pidana secara penuh pada Kadis GJ dan Sekdis setelah perintah lisan penghapusan dan pemusnahan empat gedung yang masuk aset daerah tersebut, apalagi Bupati Don juga menandatangani surat tangal 23 Maret 2019 soal pemusnahan itu, artinya perintah karena jabatan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU TIPIKOR terpenuhi selebihnya penyidik pada Polres Nagekeo yang menentukan seperti apa posisi Bupati Don dalam pusaran dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan keuangan negara tersebut.
  2. Penyidik Polres Nagekeo dalam pasal yang di juncto kan itu pada pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar frasa ‘turut serta’ yang memerintah melakukan atau turut melakukan. Dalam terminologi pidana (Korupsi) pembuktian pada pasal turut serta ini memberi angin segar pada APH untuk membuka siapa sebenarnya pemberi perintah untuk penghapusan dan pemusnahan pasar Danga tanpa melalui prosedur yang semestinya?

APH tentu bisa menggali dari tersangka GJ dan tersangka Sekdis bahkan dari kontraktor soal inisiatif pembongkaran aset dimaksud dimulai dari level mana? Apakah langsung terputus dari tersangka GJ yang saat itu menjabat sebagai kadis Koperindag atau dari Bupati Don? Pertanyaan – pertanyaan semacam ini perlu dibuat penyidik dalam proses penyidikan agar konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR soal unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

  1. Menarik kemudian untuk dibuka lagi soal dugaan pemalsuan dokumen (Dishare dalam link ini), penyidik Polres Nagekeo harus membuat suatu proses lidik terpisah (Splitshing) soal ini (Dugaan pemalsuan dokumen) sebab jika ini terbukti maka proses pidana tentang pemalsuan data dan dokumen (Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) ) bisa ditindaklanjuti dengan memanggil pihak – pihak yang terlibat dalam membuat surat palsu atau memalsukan surat. Penyidik Polres Nagekeo seharusnya mulai melakuka proses lidik terpisah untuk persoalan dugaan pemalsuan apabila betul seperti yang dishare dalam link ini.
  2. Terakhir, kepada DPRD Nagekeo khusus kepada ketua DPRD Nagekeo ini kritik terbuka saya kepada ketua DPRD agar persoalan – persoalan di daerah yang terindikasi korupsi atau bermasalah hukum supaya dibuat Pansus dengan diawasi rekan – rekan media. Hasil Pansus apabila ada indikasi atau dugaan langsung diserahkan pada APH agar tidak ada saling sandra apalagi jelang tahun politik. Sebab jelang tahun politik semua isu jadi seksi, nah oleh sebab itu dibuatkan Pansus untuk persoalan di daerah yang berhubungan dengan kepentingan publik agar tuntas dan tidak diwariskan pada pejabat baru. Terimakasih! (sg/sg)

Exit mobile version