
sergap.id, MBAY – Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada kasus pembongkaran dan pembangunan Pasar Danga diduga melibatkan Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do. Berikut kronologinya:
Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), Pasar Danga merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari Kabupaten Ngada pada tahun 2007 setelah Kabupaten Nagekeo disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2007.
Pasar ini teregistrasi di Dinas Kopreindag Nagekeo dengan Nomor: 0001 dan nilai aset sebesar Rp 333.621.750,00. Namun pasar ini dirobohkan oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do pada tahun 2019, beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Nagekeo.
Pemusnahan Pasar Danga ini berawal pada tanggal 7 Januari 2019, saat apel perdana di lapangan Kantor Bupati, Bupati Don menyampaikan kepada peserta apel bahwa akan segera melakukan penataan Pasar Danga, secara cepat, total dan tuntas untuk meningkatkan fungsi pasar.
Usai apel, rencana pemusnahan pasar itu didiskusikan lagi dalam rapat di ruang kerja Bupati yang dihadiri oleh Kadis PUPR, Kadis Koperindag, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, dan Kepala BKD.
Pada rapat itu, Bupati Don menggambar lapak-lapak replikasi agar pelaksanaannya sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD. Asisten yang membidangi kegiatan tersebut ditugaskan mengkoordinir kegiatan melalui persetujuan Sekda.
Hari itu juga, yakni tanggal 7 Januari 2019, siang hari, Kadis Koperindag, Gaspar Djawa, langsung melaksanakan rapat bersama Staf di Kantor Diskoperindag.
Dalam rapat itu, Gaspar menyampaikan perintah lisan Bupati bahwa segera dilakukan penataan Pasar Danga. Usai rapat, Gaspar bersama Staf langsung turun ke lokasi pasar dan melakukan sosialisasi.
Pada pertengahan Januari 2019, Bupati memberi perintah lisan lagi kepada Gaspar Djawa agar segera lakukan pembongkaran total yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghancurkan 4 unit bangunan Pasar Danga menggunakan Excavator. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Gaspar Djawa.
Pada tanggal 21 Januari 2019, saat apel kekuatan hari Senin, Bupati menyampaikan apresiasi atas kinerja Kadis Koperindag dan pihak terkait dalam kegiatan pembongkaran yang diberi nama penataan Pasar Danga.
Akhir Januari 2019, Gaspar Djawa ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Nagekeo. Di sana dia menemui Bupati yang ditemani istri Bupati dan Roni Suka sebagai calon krontraktor pembangunan kembali Pasar Danga.
Roni Suka lantas memperlihatkan gambar lapak replikasi pasar, sekaligus meyakinkan Bupati dan Gaspar Jawa bahwa gambarnya itu akan dipakai sebagai gambar bangunan pasar baru.
Pada tanggal 28 Januari 2019, Bupati mengajukan pemindahan lokasi pasar Marilewa ke Pasar danga. Yang menginginkan perubahan rencana pembangunan Pasar Marilewa ke Pasar Danga adalah Gaspar Djawa dan Bupati.
Pada tanggal 30 Jan 2019, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 133/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penataan Pasar Danga tahun 2019.
Pada waktu pembuatan draft SK Tim Satgas dan dalam pelaksanaan rapat-rapat Tim Satgas turut hadir Roni Suka atas perintah Bupati.
Dalam rapat Satgas itu Roni Suka memaparkan keahlian dan pengalamannya di bidang konstruksi pembangunan pasar.
Feb 2019, Gaspar Djawa dan Plt Sekda ditelepon oleh Bupati agar bertemu dengan Roni Suka di lokasi Pasar Danga untuk menunjuk lokasi terkait pembangunan los pasar yang akan dibangun oleh Roni Suka. Selanjutnya Roni Suka melakukan pembangunan los pasar danga dengan menggunakan biaya pribadi kurang lebih senilai Rp 200 juta.
Setelah pembongkaran Pasar Danga, terjadi polemik di masyarakat terkait prosedur pemusnahan dan penghapusan aset daerah. Karena itu Feb 2019 Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan penghapusan aset berupa 4 unit bangunan Pasar Danga.
BACA JUGA: Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga
Tanggal 23 Mar 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan pemusnahan dan penghapusan Pasar Danga. Pada tanggal yang sama, Gaspar Djawa dan Imosensi Panda menerbitkan surat persetujuan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga yang ditandatangani oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
Pada tanggal 19 Juli 2019, Roni Suka melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Ikan Danga. Pembangunan ini menggunakan dana DAK Pasar Marilewa yang dipindahkan ke Pasar Danga sebesar Rp 4 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh Roni Suka itu didapatnya melalui tender, namun diduga kuat karena ada intervensi Bupati. Parahnya lagi, aset yang dibongkar tersebut sampai saat ini masih berstatus belum dihapus dan masih tercatat sebagai aset daerah dengan nomor registrasi: 0001.
Masih tercatatnya Pasar Danga sebagai aset daerah itu terekam dalam laporan terakhir keuangan daerah, serta hasil temuan BPK RI Des 2019 terhadap Aset nomor register 0001 yang telah diubah menjadi register 00012.
-
Pemalsuan Dokumen Pasar Danga
Kadis Koperindag Nagekeo, Gaspar Djawa, bersama Sekertaris Koperindag Nagekeo, Inonesius Panda, membuat dan mengajukan surat usulan pemusnahan dan penghapusan Pasar Danga setelah Pasar Danga dihancurkan:
- Feb 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan penghapusan Pasar Danga. Pada surat ini diberi tanggal mundur, yakni 7 Januari 2019 dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan pada tanggal 17 Januari 2019.
- Tanggal 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inonesius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga. Pada surat tersebut diberi tanggal mundur, yakni 8 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.
- Tanggal 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Imosensi Panda menerbitkan surat persetujuan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga dan ditandatangani oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Pada surat ini diberi tanggal mundur, yakni 11 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.
Penghancuran Pasar Danga tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK, serta melanggar Perda Kabupaten Nagekeo No 6 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (sg/sg)