
sergap.Id, BAJAWA – Kepala Desa Watu Kapu, Siprianus Sowo, rupanya tak henti berulah. Setelah nyaris memperkosa MAA dengan alasan istrinya terlampau gendut, kini ia nyaris adu jotos dengan Anggota BPD Watu Kapu, Petrus Rani (48), gara-gara Rani menanyakan status hukumnya.
Kepada SERGAP via telepon pukul 22.00 Wita, Selasa (27/3/18), Rani menjelaskan, awalnya Sowo mengutus Mosa (delegatus perdamaian untuk sebuah masalah di kampung) yang terdiri dari Philipus Djaga (Ketua BPD Watu Kapu), Timoteus Jawa (Pamong Tani), Andreas Gule (Tokoh Masyarakat Wae Rea) mendatangi rumah MAA di Dusun Wae Rea pada hari Minggu (25/3/18) untuk memediasi kasus percobaan perkosaan yang dilakukan Sowo terhadap MAA.
“Saya dengar dari orang cerita bahwa ada yang coba datang sebagai perwakilan korban untuk minta berdamai dengan pelaku. Saya tanya itu dari pihak korban atau pelaku? Saya bilang, itu tidak masuk akal. Kok kita yang berbuat salah dan sebagai pelaku mestinya utus Mosa untuk minta perdamaian, tetapi mengapa ini dari korban? Saya rasa ada yang aneh. Makanya saya minta Lorens Dua pergi tanya ke Andreas Nai, ipar pelaku. Tapi Lorens Dua malah langsung pergi tanya ke pelaku, makanya pelaku datang dan baku marah dengan saya di rumah saya di dusun Mawu. Pelaku bilang begini, saya ini juga hancur-hancuran, karena saya sudah bayar ke Polisi yakni ke Polsek Soa dan Polres Ngada masing-masing 10 juta rupiah,” ungkap Petrus.
Lebih lanjut, Rani yang saat menelpon SERGAP mengaku didampingi Matias Lawi (orang tua angkat korban), mengatakan, Sowo juga berniat menggugat Polsek Soa dan Polres Ngada. Sebab dia kesal karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dia mengaku sudah membayar polisi agar kasusnya dihentikan.
“Tadi saat baku marah, saya sendiri tanya; Kau sudah bayar? Dia jawab iya sudah. Saya bisa gugat Polsek Soa, karena mereka menetapkan saya dengan status tersangka ini. Padahal mereka sudah menerima uang dari saya. Saya akan tuntut Polsek dan Polres. Setelah dia jawab sambil marah-marah, dia kembali pulang ke rumahnya,” papar Rani.
Menurut Rani, saat dirinya dan Sowo bertengkar disaksikan oleh puluhan warga. Saat itu tepat jam 9 pagi, bersamaan dengan sejumlah warga melintas di depan rumahnya menuju rumah duka salah satu keluarga yang mengalami kedukaan.
- BACA JUGA: Karena Istri Gendut, Kades Watu Kapu “Ganggu” Bini Orang
- BACA JUGA: Rayuan Kades Watu Kapu Hingga Minta Cium Bibir Bini Tetangga
- BACA JUGA: Kades Watu Kapu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Warga yang menyaksikan pertengkaran itu dan yang sempat diingat Rani adalah Nikolaus Ngolo, Margaretha Oje, Dewisinta Nago, Willi Ago, dan Lorens Dua.
Rani juga mengatakan bahwa p[ihaknya juga sudah bertanya langsung ke MAA terkait Mosa yang diutus Sowo. Jawaban MAA adalah membenarkan bahwa ia didatangi oleh Mosa utusan Sowo.
“Kami konfirmasi kembali dengan korban MAA, memang betul dia jawab jika ada Mosa datang untuk omong damai. Menurut MAA, dia bertanya; kamu ini datang siapa yang suruh. Mosa itu menjawab bahwa mereka disuruh oleh pelaku. Sebab pelaku sangat mendambakan perdamaian. Alasannya karena sudah dekat perayaan Paskah dan anaknya mau Sambut Baru. Karena itu, korban setuju damai tapi dengan syarat harus ada sanksi adat,” beber Rani.
“Karena korban dan keluarganya minta sanksi adat, maka para Mosa kembali ke rumah pelaku untuk menyampaikan perihal sanksi itu. Ketika disampaikan ke pelaku, pelaku menjawab bahwa dia sudah hancur banyak dan malu. Mosa akhirnya kembali ke rumah korban dan menyampaikan jawaban pelaku. Akan tetapi Lipus Djaga itu datang sampaikan ke keluarga pelaku bahwa korban ingin berdamai. Kok terbalik? Padahal seharusnya pelaku yang minta maaf, bukan korban lagi kan?,” tanya Rani.
MAA yang menghubungi SERGAP via telepn, mengaku pusing menghadapi kasusnya. Sebab, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim Polsek Soa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa sangat berbeda dengan BAP yang sudah ditandatanganinya.
Menurut dia, banyak keterangannya yang hilang. Padahal rekonstruksi yang dibuat oleh Polsek Soa pada 13 Maret 2018 lalu telah sesuai dengan kronologi kejadian dan BAP yang telah ditandatanganinya.
“Pantas, saat selesai rekonstruksi, Kapolsek langsung menyuruh kami pulang. Sedangkan Sowo diajak duduk ngobrol asyik dengan Kapolsek, lalu mengajak Sowo masuk ke dalam kantor (Polsek Soa). Padahal waktu itu saya masih ingin bicara dengan Kapolsek. Lalu dari Jaksa juga sempat panggil saya untuk cek BAP, karena ada yang janggal. Ada beberapa dari reka adegan itu dihilangkan. Ini proses hukum malah buat saya makin tertekan,” ucap MAA, kesal.
- Tak Pernah Terima Uang
Kapolres Ngada, AKBP. Firman Affandi, SIK, membantah pihaknya menerima uang dari Sowo seperti yang di dengar dan disampaikan oleh Rani kepada SERGAP.
“Saya gak pernah terima uang. Dia (Sowo) kasi ke siapa? Nggak ada itu. Justru kasusnya kita proses terus. Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Hanya memang, beberapa kali Jaksa kembalikan berkasnya ke kita. Ya kita lengkapi,” ujar Firman kepada SERGAP di Kupang, Rabu (28/3/18) malam sekitar pukul 21.05 Wita.
Menurut Firman, kasus MAA sangat sulit diproses dengan sangkaan percobaan pemerkosaan. Sebab polisi tidak memiliki bukti dan saksi.
“Saat kejadian gak ada saksi. Tanda-tanda kekerasan juga gak ada,” tegasnya.
- Siap Dipenjara
Kades Sowo yang dihubungi SERGAP via telepon, Rabu (28/3/18) malam, sekitar pukul 00.02 Wita, juga membantah pernyataan Rani.
“Saya tidak pernah omong bahwa saya suap Kapolsek atau Kapolres. Benar bahwa kemarin itu saya sempat bersitegang dengan salah satu Anggota DPD (Rani), tapi saya tidak omong begitu,” katanya.
Sowo juga mengaku tidak pernah mengirim Mosa untuk ajak MAA berdamai. Justru keluarga MAA (korban) yang meminta damai. Loh koq? “Iya makanya saya bilang, biar sudah, tidak usah damai, biar proses hukum jalan terus. Saya siap di penjara,” ucapnya. (fwl/fwl)