sergap.id, MATALOKO – Entah siapa yang mulai menyebar hoax bahwa uang logam pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 dan Rp 1000 tidak berlaku lagi sebagai alat tukar di republik ini. Tapi yang pasti, sejumlah pedagang di Kabupaten Ngada dan Nagekeo enggan menerima uang tersebut sebagai alat tukar. Karena menurut mereka, jenis uang itu tidak berlaku.

Sejumlah pedagang di Ngada di Pasar Soa, Kecamatan Soa, dan Nagekeo di Pasar Boawae, Kecamatan Boawae, yang ditemui SERGAP secara terpisah, tak mampu menjelaskan dari mana sumber informasi yang mengatakan uang logam itu tidak bisa digunakan sebagai alat tukar.

“Semua orang disini tidak terima uang logam pak. Tidak berlaku. Kita pergi belanja pakai uang logam, pasti ditolak,” ujar Heri (32), warga Desa Piga, Soa, Ngada.

Pengakuan Heri diamini Ima, pedagang sembako di Pasar Soa.

“Itu uang tidak laku bagi sebagian pedagang. Tapi saya terima. Saya kumpul. Setelah itu saya tukarkan ke bank. Pernah saya tukar sampai Rp 720 ribu ke bank,” kata Ima.

Ima mengaku, suatu waktu ada kenalannya datang membeli bawang merah. Dia gunakan uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1000. Tiga hari kemudian dia kembali datang membeli lombok. Kali ini dia gunakan uang kertas pecahan Rp 10 ribu.

“Lombok saya jual satu kumpul Rp 2 ribu. Saat saya kembalikan pakai uang logam, dia tidak mau terima. Saya bilang ke dia, doa (teman) uang kembalian ini, doa punya uang yang kemarin dulu doa beli bawang merah di saya. Kenapa doa tidak terima? Tapi karena dia ngotot tidak mau terima, akhirnya saya mengalah,” papar Ima.

Uang logam juga tidak berlaku bagi sejumlah pedagang di Pasar “Rabu” Boawae.

Menurut mereka, tidak berlakunya uang logam ini telah berlangsung lama, dan bukan menjadi rahasia umum lagi bagi hampir seluruh masyarakat Nagekeo.

“Saya tidak terima uang logam. Karena disini uang itu tidak laku,” ucap Mama Elis, salah satu pedagang sayur di Pasar Boawae.

Hal yang sama diakui Om Herman, penjual minyak kelapa di Pasar Boawae.

Ema (bapak) eee, kami ndia (kami disini), doi ke (uang logam itu) mona laku (tidak berlaku),” ujarnya.

Pecahan uang logam Rp 100 sampai Rp 1000.

Padahal uang logam tersebut sah sebagai alat transaksi (pembayaran) di seluruh Indonesia. Sebab penggunaan mata uang ini termuat dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Karena itu, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenai sanksi.

Bank Indonesia sampai sekarang masih menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan kecil itu untuk mencegah inflasi.

Jika uang pecahan kecil itu tidak ada, maka pedagang akan bebas memainkan harga jual, dan tidak ada lagi barang yang dijual murah. Misalnya ada produk yang dipasarkan seharga Rp1.600, karena tidak ada uang pecahan kecil, maka produk itu akan dijual seharga Rp2.000 dan seterusnya.

Karena itu, masyarakat yang melakukan transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah, baik uang kertas maupun logam. Jika ada masyarakat yang menolak uang rupiah, berarti mereka belum memahami betul perintah UU Nomor 7 Tahun 2011.

“Kalau ada masyarakat atau pihak perbankan atau ada masyarakat yang menyatakan (uang logam) tak layak beredar itu salah sekali! Sebab sampai saat ini masih layak,” kata Ketua Tim Ekspedisi Kas Keliling Pulau terluar, terdepan dan tertinggal (3T) Nurdin Elon di Desa Nggorang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memuat regulasi tentang:

  1. Pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;
  2. Pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;
  3. Pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; dan
  4. Pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Juni 2011.

Undang-undang ini juga ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, dan penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223.

Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan, Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, dan Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam yang disimbolkan dengan Rp. (sil/olu)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini