Sowo mulai menggoda MAA via telepon hingga mendatangi MAA di rumahnya.

sergap.id, BAJAWA – Penyidik Polsek Soa telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Watu Kapu, Siprianus Sowo (35) sebagai tersangka pada Rabu (1/2/18) siang.

Demikian disampaikan Kapolres Ngada, AKBP. Firman Affandi, SIK kepada SERGAP via telepon pada Kamis (1/2/18) siang. “Kita sudah tetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Sowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggoda MAA dan meminta MMA untuk berhubungan layaknya suami istri. Padahal Sowo sendiri telah memiliki istri dan MAA telah memiliki suami.

Sowo menjalankan aksi bejatnya itu ketika suami MMA sedang bepergian ke Kupang, ibukota Provinsi NTT. BACA JUGA: KARENA ISTRI GENDUT

Karena jengkel, MAA melaporkan Sowo ke Polsek Soa dengan nomor Laporan Polisi (LP): STPL/46/XII/2017/Polsek Soa.

Sowo sempat meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi karena perbuatan Sowo sudah berulangkali, maka MAA enggan berdamai. BACA JUGA: WARGA ANCAM PAKAI HUKUM RIMBA

Karena itulah Sowo mulai melancarkan teror melalui kaki tangannya di desa. MAA dipaksa menarik laporan polisi. Ujungnya, MAA dan suaminya jadi ketakutan dan meminta perlindungan ke berbagai pihak, termasuk ke Polda NTT dan Komnas HAM. BACA JUGA: PMKRI, PERMADA DAN KEMBARA NGADU KE KAPOLDA

Kepala Desa Watu Kapu, Siprianus Sowo (35).

Selain ke polisi, MAA juga mengadukan perilaku kades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasilnya BPD mengadakan rapat dan memutuskan meminta Sowo klarifikasi. Tapi hingga kini Sowo mengelak dan terus berusaha meyakinkan masyarakat sekitar bahwa dia tidak pernah menggoda MAA, malah menurut dia, MAA-lah yang menggoda dirinya.

Beruntung setiap kali dia menelpon MAA, MAA selalu merekamnya, dan ketika hasil rekaman diserahkan ke polisi dan diperdengarkan ke berbagai pihak, baru Sowo tak berkutik. (sg/cs)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini