Kapolsek Malaka Tengah, AKP Rinaldi Hastomo, mempertemukan para guru SDK Nataraen dengan SMPK St Yohanes Don Bosco, Selasa (27/3/18).

sergap.id, BETUN – Yohanes Nahak Teti, guru SDK Nataraen kembali berulah. Selasa (27/3/18) pagi, ia kembali menyegel ruang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMPK Santo (St) Yohanes Don Bosco.

Akibatnya, KBM di sekolah yang berlokasi di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka itu terganggu.

Sejauh ini, Yohanes sudah melakukan penyegelan sebanyak 4 kali. Alasannya, karena ia tidak terima diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPK St Yohanes Don Bosco.

Yohanes menjadi Kepsek sejak sekolah milik Yayasan Pendidikan Dirgantara itu berdiri pada tahun 2014. Namun pada tahun 2017, dia digantikan oleh Rosalinda Luruk . Alasannya karena Yohanes menyandang status guru PNS.

Sejak diberhentikan itu, hubungan antara Yohanes dan Rosalinda memburuk. Buntutnya, Yohanes menyegel ruang KBM SMPK St Yohanes Don Bosco yang selama ini masih menumpang di gedung SDK Nataraen. Sebab, sekolah menengah pertama itu belum memiliki gedung sekolah sendiri.

Awalnya, Yohanes hanya menyegel dua ruang kelas. Namun yang terbaru, Yohanes menyegel 3 ruang kelas. Bahkan ketika siswa sedang mengikuti KBM di ruang kelas, Yohanes menyuruh stop dan mengusir guru siswa keluar dari ruang kelas. Akibatnya, guru dan siswa-siswi itu terpaksa mengadakan KBM di bawah pohon kayu.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Ketua Yayasan Pendidikan Dirgantara, Laurensius Bria, meminta bantuan Polsek Malaka Tengah dan langsung direspon oleh Kapolsek Malaka Tengah, AKP Rinaldy Hastomo.

Itu sebabnya, Selasa (27/3/18) siang, Kapolsek bersama anggotanya datang ke sekolah itu dan berupaya memediasi perseteruan antara Yohanes dengan Rosalinda.

AKP Rinaldy, mengatakan, tindakan yang dibuat oleh Yohanes  tidak dapat dibenarkan. Mestinya, sebagai tenaga pendidik, Yohanes mendukung KBM di sekolah itu.

“Biarkan anak anak bertumbuh dan belajar, tidak boleh menghambat,” katanya.

Menurut Rinaldy, konflik yang terjadi di sekolah itu mestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi bila kedepan Yohanes masih menghalangi KBM, maka yang bersangkutan akan di proses hukum.

“Karena tindakan penyegelan itu murni pidana. Jika dalam waktu 1 X 24 jam, belum adanya damai antara guru di dua sekolah ini, maka kami akan proses hukum terhadap pihak yang melakukan penyegelan,” tegasnya.

Gedung SDK Nataraen yang selama ini dipakai oleh siswa-siswi SMPK St Yohanes Don Bosco untuk mengikuti KBM.

Ketua Yayasan Pendidikan Dirgantara, Lorensius Bria, di hadapan para guru mengaku sangat kesal dengan tindakan Yohanes.

“Ini murni pidana, beruntung tidak ada Laporan Polisi (LP). Ini merugikan para siswa. Hanya masalah sepele mestinya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan segel sekolah,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya telah mengantongi ijin pakai gedung SDK Nataraen dari Yayasan Liurai, pemilik SDK Nataraen.

“Jumlah siswa kita sebanyak 73 orang di dampingi 11 guru mata pelajaran,” kata Bria.

Sementara itu, Yohanes, mengaku, dirinya nekat menyegel ruang kelas, karena guru SMPK kurang sopan kepada dirinya. Bahkan ada kata makian Rosalinda yang membuat dirinya ingin menuntut pemulihan nama baik. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini