sergap.id, KOEPAN – Kadis PU Kabupaten Sabu Raijua, Lay Rohi, dituntut delapan tahun enam bulan penjara dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/10/17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Lay Rohi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan 100 embung di Sabu Raijua pada tahun anggaran 2012 – 2013 yang merugikan negara sebesar Rp1,5 milyar.
Hal yang memberatkan kepada terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah pusat yang mengedepankan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi, serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya.
Padahal dalam kasus tersebut, terdakwa menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas PU Sabu Raijua.
Proyek pembangunan 100 embung mini tersebut belum selesai, tapi anggaran sudah terealisasi 100 persen.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 8,6 tahun penjara, denda Rp400 Juta, dan uang pengganti Rp1. 911.675.000, subsider 4,3 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Pramono, Jimi Tanjung dan Ahli Mutahrom, JPU Hendrik Tip dan Benfrit Foeh, Kuasa Hukum John Rihi dan Petrus Ufi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (26/10/17) dengan agenda pembelaan.
Lay Rohi telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak Selasa (4/4/17). (Djo)