
sergap.id, KUPANG – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandar udara (bandara).
“Bandara tidak boleh tutup, karena itu kewenangan Pemerintah Pusat dan kita perlu obat-obatan, perlu APD (Alat Pelindung Diri) dan itu tidak boleh. Karena itu fasilitas yang kita butuhkan untuk kita tangani segala hal. Kecuali kamu punya pesawat sendiri,” tegas VBL kepada pers di pelataran gedung Sasando Kantor Gubernur, Selasa (31/03/2020).
Menurut VBL, Pemda juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat lockdown lokal.
“Untuk karantina daerah belum bisa juga, karena itu kewenangan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Khusus untuk bencana sampai pada darurat sipil, kata VBL, semua menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Pemda ikut keputusan Pemerintah Pusat, karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang darurat sipil itu negara, kita mengikuti, karena ini satu kesatuan politik dan satu kesatuan hukum,” jelasnya.
“Apa yang diinstruksikan Bapak Presiden, yaitu satu pencegahan antara lain dengan physical Distanting dan Social Distanting. Yang kedua, kita menyiapkan seluruh fasilitas untuk apabila terjadi lockdown, maka kita mampu melayani masyarakat dengan baik. Uangnya, ruang isolasinya dan seluruh rumah sakit kita siapkan dengan baik,” tandasnya.
Hal yang ketiga, sebut VBL, yakni dampak sosial dan ekonomi disiapkan, agar seluruh pekerja harian seperti buruh-buruh yang karena Covid-19 ini, mereka tidak bisa kerja.
“Kita akan bantu dengan bantuan sosial (Bansos). Pemerintah Provinsi menyiapkan Rp 270 miiliar itu untuk membantu masyarakat seperti itu. Setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota Kupang, saya telah perintahkan untuk mengalokasikan anggaran dari APBD nya sebesar Rp 13 miliar sampai 6 bulan kedepan untuk kita mampu mengatasi ini,” ujarnya.
VBL berharap media pers ikut membantu Pemprov NTT memberitakan penanganan Covid-19.

-
Semua Bertanggungjawab
Di tempat yang sama, Kapolda NTT, Mayjen Pol. Hamidin, mengajak masyarakat menyikapi bahaya Covid-19 dengan bijak.
“Kita semua bertanggungjawab untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” pintanya.
Untuk itu, maka setiap kita wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan atau menggunakan cairan anti septic.
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan hindari strees dan panik.
- Menerapkan etika batuk. Menutup mulut, hidung saat bersin atau batuk dengan menggunakan tissue, lengan bagian dalam.
- Menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang banyak.
- Menjaga jarak (Social Distanting) dengan bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain dengan jarak minimal 2-3 meter.
- Sebisa mungkin melaksanakan pekerjaan dari rumah.
- Memindahkan setiap aktifitas belajar dari sekolah ke rumah dan memastikan proses belajar dari rumah tetap efektif.
- Menunda perjalanan dalam atau ke luar negeri, berwisata, pulang kampung dan sebagainya yang memudahkan penularan.
- Menunda semua aktifitas berupa pertemuan atau sejenisnya yang melibatkan banyak orang.
- Memantau setiap orang yang baru tiba di wilayah masing-masing untuk segera melapor diri di fasilitas kesehatan terdekat dan pemerintah setempat.
- Tidak menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.
- Tetap tenang dan tekun berdoa.
- Segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas. (Cis/SP/Valeri Guru)