
sergap.id, ENDE – Penyidik Polres Ende kini sedang menangani delapan kasus tambang galian C ilegal yang meyeret delapan pengusaha kaya di Kabupaten Ende. Namun sampai saat ini belum ada kabar tentang kapan gelar perkaranya dan kapan penetapan tersangkanya?
“Jangan cuma gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong”, ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERGAP, Kamis (15/6/23).
Meridian mengapresiasi sekaligus mengingatkan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk sungguh-sungguh bisa menuntaskan kasus tambang galian c tersebut.
“Kapolres harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000”, tegasnya.
Meridian meyebut, banyak kasus tambang galian C ilegal di NTT yang hanya ramai diberitakan media massa, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kalau pun pernah ditangani pihak kepolisian, tapi tidak pernah ada tersangka yang ditetapkan, dan kasusnya pun hilang jejak”, ucapnya.
BACA JUGA: Delapan Orang Pemilik Galian C di Ende Terancam Jadi Tersangka
“Kedelapan orang yang diperiksa oleh Polres Ende terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Ende adalah pihak-pihak dari PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, Yety Darmawan dan lain sebagainya, semoga saja Kapolres Ende serius melakukan upaya hukum represif terhadap mereka semua”, pungkasnya. (sp/sg)































