
sergap.id, ENDE – Sejak Mei 2023 lalu, penyidik Polres Ende telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris, Direktur, dan staf PT. Novita Karya Taga.
Bahkan lokasi tambang Galian C ilegal milik PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, telah dipasangi Police Line oleh Polres Ende.
Karena itu, Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH , mendesak Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika segera menetapkan Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga sebagai tersangka.
“Harus segera”, tegasnya.
Menurut Meridian, Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata dokumen yang dimiliki itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi, bukan IUP Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.
“PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, terangnya.
Meridian menjelaskan, Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan; “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
“Dalam kasus ini terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan, dan publik menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres Ende”, pungkasnya. (sp/sg)































