luka lecet, lebam dan luka bakar yang dialami Bayu dan Natasya
luka lecet, lebam dan luka bakar yang dialami Bayu dan Natasya

sergap.id, ENDE – Meridian Dewanta, SH, selaku Kuasa Hukum dari Rosalia Nina Tanga, meminta Polres Ende segera menindak Aipda Gede Hermawan Rominto (GHR).

“Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, kami telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak”, ungkap Meridian kepada SERGAP, Kamis (31/8/23).

Menurut Meridian, laporan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Ende sesuai surat tanda bukti lapor Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tanggal 22 Agustus 2023.

“Dan, saat itu juga Klien kami (Rosalia Nina Tanga) telah dimintai keterangannya di ruang Satreskrim Polres Ende”, ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT itu.

Meridian menjelaskan, kliennya bersama GHR adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009 dan dikaruniai 2 orang anak, yakni  I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun). Namun akibat cekcok berkepanjangan tanpa ada harapan untuk hidup rukun dan harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021.

Dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak itu berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan keduanya bercerai. Akibatnya anak-anak mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial.

“Aipda Gede Hermawan Rominto nyata-nyata tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya. Padahal menurut hukum, Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya”, tegas Advokat PERADI tersebut.

BACA JUGA Derita Istri Polisi: Dikejar Pakai Parang Hingga Anaknya Dianiaya dan Disulut Rokok

Tindak kekerasan terhadap kedua anaknya itu, kata Meridian, terjadi pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021.

“Sebagai bukti tambahan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat klien kami Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di BRI Cabang Ende”, bebernya.

BACA JUGA Keluhan Nasabah: Kredit Sudah Lunas, Tapi BRI Tahan Sertifikat Tanah

Oleh karena itu, lanjut Meridian, tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dilengkapi dengan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”

Selanjutnya Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana Penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

“Demi kepentingan penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang sudah ditelantarkan dan mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, maka kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar Aipda Gede Hermawan Rominto selaku pelaku dugaan tindak pidana tersebut bisa ditindak secara tegas dan berefek jera”, pungkasnya.  (sg/sp)