Home Daerah Ngada Kapolres Ngada Janji Segera Tetapkan Kades Watu Kapu Sebagai Tersangka

Kapolres Ngada Janji Segera Tetapkan Kades Watu Kapu Sebagai Tersangka

Kapolres Ngada, AKBP. Firman Affandi, SIK bersama istrinya.

sergap.id, BAJAWA – Kapolres Ngada, AKBP. Firman Affandi, SIK, berjanji, minggu depan pihaknya segera memanggil, memeriksa dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Watu Kapu, Siprianus Sowo (35) sebagai tersangka .

“Kasus ini sedang di tangani Polsek Soa. Saat ini beberapa saksi sudah diperiksa. Minggu depan Kepala Desanya kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firman kepada SERGAP via WA, Kamis (25/1/18) malam, sekitar pukul 20:59 wita.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, rencana penetapan Sowo sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Selain polisi telah mengantongi keterangan saksi-saksi, polisi juga telah memiliki alat bukti berupa rekaman pembicaraan telpon antara Sowo dan MAA. BACA JUGA: KARENA ISTRI GENDUT, KADES WATU KAPU “GANGGU” BINI ORANG

Sementara itu, via telepon, kepada SERGAP, MAA mengaku sudah tidak nyaman tinggal di Watu Kapu. Dirinya sering diteror oleh para pendukung Kades. Sebab Kades memprovokasi masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dan yang bersalah sesungguhnya adalah MAA. Ujungnya, setiap hari MAA selalu disindir, bahkan ada sejumlah pendukung kades yang mencacimakinya di media sosial.

Itu sebabnya, dalam waktu dekat MMA ingin hengkang ke Kupang, ibukota Provinsi NTT, guna menenangkan diri dan mencari perlindungan.

Surat BPD Watu Kapu kepada Camat Bajawa Utara.

MG suami MAA menjelaskan, Kamis (25/1/18) pagi, dirinya telah melayangkan surat pengaduan dan meminta perlindungan ke Polda NTT dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). BACA JUGA: WARGA ANCAM PAKAI HUKUM RIMBA

MAA merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan Sowo. Berulang kali Sowo berusaha menggauli MAA, tapi tidak berhasil. Itu karena MAA meronta dan sadar bahwa ia telah memiliki suami.

Kasus percobaan pemerkosaan dan perbuatan tidak senonoh tersebut telah dilaporkan MAA sejak tanggal 11 Desember 2017 ke Polsek Soa dengan nomor laporan: STPL/46/XII/2017/Polsek Soa. Laporan MAA diterima oleh penyidik pembantu Polsek Soa, Brigpol Fransiskus Xaverius Ta. Sayangnya, hingga kini, penanganan kasus seolah jalan di tempat. Itu sebabnya Kades merasa ia dilindungi polisi dan terus memprovokasi pendukungnya untuk terus meneror MAA guna menarik laporan polisi.

Sowo telah berulangkali berupaya membujuk MAA dengan suaminya agar kasus yang menjeratnya diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi MAA dan suaminya menolak. (sg/fwl)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version