Home Daerah Sabu Kontraktor Tambak Garam Sabu Raijua Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Kontraktor Tambak Garam Sabu Raijua Dituntut 7,6 Tahun Penjara

sergap.id, KUPANG – JPU Kejati NTT menuntut Hendrik J Wenji selaku pimpinan PT. Mekar Surya Raya dan Daniel Kitu selaku kuasa Direktur PT. Somba Hasbo dipenjara selama 7,6 tahun dan didenda Rp200 juta.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (25/10/17), terkait perkara proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua.

JPU Heri Fangklin, meminta, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa selama 7,6 tahun dan didenda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang kali ini, Hendrik J Wenji dan Daniel Kitu didampingi tim kuasa hukum mereka, yakni Novan Manafe SH, Petrus Ufi, SH dan Obed Djami, SH.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara sebesar Rp 2,999 miliar.

JPU yakin kedua terdakwa melanggar pasal 3 Junto pasal 18 Undang – Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah menjadi Undang – Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Petrus Ufi kepada SERGAP.ID, mengatakan, total anggaran proyek tambak garam Paket Sabu Daratan 1 adalah Rp 2,999 miliar, dan berdasarkan RAB, anggaran tersebut dibagi menjadi empat item pekerjaan, yakni pengadaan geo membran, mesin pompa, selang spiral, pipa dan asesoris, dilanjutkan dengan konstruksi dan pemasangan serta pekerjaan terakhir adalah uji coba.

“Klien kami ini memang ditunjuk sebagai pemenang tender untuk paket Sabu Daratan-1. Dan, pekerjaan sudah dilakukan dan dilanjutkan dengan pengadaan geo membran, mesin pompa, selang spiral, pipa dan asesoris. Dari kedua item pekerjaan itulah maka anggaran yang dicairkan senilai Rp1.359.896.550,” kata Petrus Ufi diamini Novan Manafe.

Hanya saja, kata Petrus Ufi, saat kliennya akan memasang mesin pompa dan lain-lain, ternyata tanah yang disediakan bermasalah. Tanah yang disediakan itu diblokir warga pemilik lahan.

“Realisasi di lapangan sesuai penghitungan konsultan pengawas sebesar 60,46 persen. Sementara realisasi berdasarkan penghitungan Politeknik Negeri Kupang hanya 40 persen lebih,” papar Petrus Ufi.

“Untuk semuah proses yang terjadi di persidangan, kita akan masukan di pembelaan atau pledoi terdakwa,” kata Novan Manafe. (SD/SD)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version