Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kupang, Drs. Imanuel M. E. Buan, MM.

sergap.id, OELMASI –  Semua guru honor SD dan SMP di Kabupaten Kupang, hingga kini belum menerima gaji triwulan III (Juli, Agustus, dan September).  

Kondisi ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang, Drs. Imanuel M. E. Buan, MM saat ditemui SERGAP.ID di ruang kerjanya, Rabu (25/10/17) siang.

Menurut Buan, keterlambatan pembayaran gaji guru honor bukan semata-mata karena kesalahan Dinas PK Kabupaten Kupang. Akan tetapi karena keterlambatan transfer dana dari pusat ke propinsi dan dari propinsi ke kabupaten serta dari kabupaten ke sekolah – sekolah.

“Karena dari pusat meminta untuk sinkronisasi data siswa, karena baru saja masuk semester baru, sehingga ada siswa yang tamat dan ada yang baru masuk,” tegas Buan.

Walau begitu, kata Buan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat untuk mempercepat proses transfer dana, agar para tenaga honorer dapat memperoleh hak mereka.

Informasi yang dihimpun SERGAP.ID, menyebutkan, dalam waktu dekat para guru honor akan melakukan demo ke Dinas PK Kabupaten Kupang guna mempertanyakan gaji mereka.

“Saya berharap demo itu tidak terjadi. Saya minta para guru tetap bekerja seperti biasa. Saya akan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.  Dari pusat sampaikan bahwa paling lambat tanggal 30 Oktober 2017 dana sudah ditransfer,” kata Buan.

Buan juga membantah soal adanya isu penyelewengan dana BOS di sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang.

“Kalau kedapatan kita copot dan proses hukum. Ini jangan dibiarkan. Kasihan guru honor. Sudah kecil tapi diatur sembarangan,” ucap Buan.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

Buan menjelaskan, gaji para guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS berkisar Rp7.989.120.000 untuk SD dan Rp4. 451.600.000 untuk SMP. Dana ini diperoleh dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem aplikasi dapodik.

Di Kabupaten Kupang terdapat 1976 guru PNS di Sekolah Dasar (SD), 709 guru PNS di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 600 tenaga kontrak kabupaten, dan 3000 orang guru komite.

Menurut Buan, di tahun 2016, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS hanya dilakukan oleh 5 Sekolah Dasar dan 5 Sekolah Menengah Pertama.

“Tetapi setelah dibentuk sekretariat dana BOS, sekarang ini, semua sekolah sudah membuat laporan pertanggungjawaban mereka masing-masing,” kata Buan.

Saat ditanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi di lingkungan Dinas PK Kabupaten Kupang, Buan mengaku, audit itu hanya soal kinerja dan profesionalitas kerja Dinas PK.

“Ah tidak ada kaitan dengan penyelewengan dana,” sergah Buan. (fwl/fwl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini