Orient Patriot Riwu Kore
Orient Patriot Riwu Kore

sergap.id, KUPANG – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Status Orient sebagai warga AS ini diungkap oleh Bawaslu Sabu Raijua.

“Orient Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma seperti dikutip SERGAP dari detikcom, Rabu (3/2/21).

Jika demikian adanya, maka status bupati terpilih menjadi tidak sah, karena Orient bukan warga negera Indonesia, walaupun ia memiliki darah keturunan Sabu Raijua.

“Tentu kita minta KPU agar dilakukan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu, kalau benar, tentu ini adalah sebuah kelalaian yang dilakukan KPU, kenapa WNA (warga negara asing) bisa lolos menjadi calon kepala daerah, dan ini sangat memalukan,” kata Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Guspardi meminta masalah ini diusut tuntas, dan kasus ini dijadikan pembelajaran bagi pemerintah dan penyelenggara Pemilu ke depan.

“Harus diusut tuntas masalah ini, bukan main-main ini, memalukan dan memilukan, harus dilakukan proses hukum, kenapa ini bisa terjadi, kenapa dia lalai dan abai dalam verifikasi data. Pelajaran yang luar biasa yang harus disikapi pemerintah dan negara ke depan, ini harus menjadi yang pertama dan terakhir, harus diusut tuntas,” tegasnya.

Guspardi juga meminta adanya pembenahan sistem e-KTP. Dia khawatir berbagai masalah akan terjadi jika tidak adanya ketelitian dalam pembuatan e-KTP.

“Ini harus dilakukan pembenahan oleh negara terhadap negara , artinya ini bagian upaya yang dilakukan pihak asing terindikasi gampang untuk mendapatkan KTP,” tuturnya.

Namun KPU mengatakan telah melakukan konfirmasi tentang status Orient dan keabsahan e-KTP milik Orient ke Disdukcapil Kota Kupang.

“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang,” ujar Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, seperti dilansir detik.com, Selasa (2/2/2021).

Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient Patriot Riwu kore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.

“Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” kata Thomas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP, Syamsurizal, meminta Kemendagri, KPU, dan Bawaslu memeriksa kebenaran identitas Orient Patriot Riwu Kore, sehingga dapat diketahui keabsahan identitasnya.

Bisa saja, menurut Syasmsurizal, Orient P Riwu Kore memang sudah menjadi WNI, tapi belum melapor ke kedutaan Amerika. Karena itu, sepanjang identitas yang dimiliki sah, maka kemenangan menjadi bupati terpilih juga sah.

Namun Syamsurizal meminta Kemendagri segera melakukan pengecekan sebelum pelantikan kepala daerah secara serentak pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.

Jika benar Orient masih berstatus WNA, maka menurut Syamsurizal, Orient bisa dikenai sanksi pidana.

“Kalau benar dia masih WNA, dan e-KTP-nya palsu, ya, dia bisa diberi sanksi pidana, kalau sudah pidana dia otomatis gugur,” tegasnya.

Polda NTT pun telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi NTT terkait status kewarganegaraan Orien.

“Polda sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana di dalamnya,” kata Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif seperti dikutip SERGAP dari detikcom, Rabu (3/2/2021).

Latif menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, dan sedang mengumpulkan bukti-bukti serta mendalami fakta terkait lolosnya WNA dalam kontestasi Pilbup Sabu Raijua tahun 2020.

“Intinya semua proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Latif.

  • Kedutaan AS Benarkan Orient adalah Warganya

Kedutaan AS di Jakarta membenarkan jika Orient adalah warga negeri Paman Sam.

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, seperti dikutip SERGAP dari Kompas.Com, Rabu (3/2/2021).

Yudi juga mengungkap isi surat elektronik dari Kedubes AS, yang cuplikannya berbunyi, “We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship”.

Balasan surat dari Kedubes Amerika itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.

Yudi menyebut, bawaslu sudah mewanti-wanti KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum penetapan peserta pilkada.

Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada, Orient menyerahkan KTP warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang, dan keabsahaan KTP milik Orient telah diklarifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Surat klarifikasi Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada tanggal 16 September 2020.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase.

Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. (dtk/kcm)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini